Tuesday, 28 April 2026
HomeKabupaten BogorMantap, Pemkab Bogor Bakal Punya Arsip Pertanahan Digital

Mantap, Pemkab Bogor Bakal Punya Arsip Pertanahan Digital

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal segera memiliki arsip pertanahan digital.

Dokumen pertanahan di setiap desa di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor nantinya bakal bisa diakses secara online.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan, saat ini Pemkab Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) masih melakukan proses migrasi data pertanahan dari setiap desa.

“Kalau tidak salah tinggal dua desa lagi,” ujar Renaldi.

Renaldi menjelaskan, selama ini data pertanahan di setiap desa terdata dalam buku letter c yang menjadi salah satu bagian dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan baik Buku I dan II.

“Namun yang bisa menjadi rujukan utama adalah DHKP desa sebelum tahun 80-an. Kalau ke sininya, adalah bukti surat keterangan penjualan, SPPT atau bukti pembayaran PBB sebagai bukti penguasaan fisik tanah, atau perbuatan hukum awal seperti segel, Akta Jual Beli (AJB), dan sertipikat tanah. Tapi harus juga digarisbawahi, letter c bukan bukti kepemilikan tanah,” paparnya.

Kades Merasa Terbantu

Program pemutakhiran data pertanahan yang sedang digeber Pemkab Bogor ini mendapat respons positif dari para Kepala Desa (Kades).

“Kalau buku fisik letter c desa kan bisa rusak atau hilang. Maka saya sangat setuju kalau tersedia buku letter c secara digital. Supaya aman dan mudah diakses,” kata Kades Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Asep Jaenal.

Bahkan guna lebih menertibkan kembali data pertanahan di desanya, Asep berencana akan melakukan inventarisasi pertanahan di desanya dengan membentuk satgas pertanahan.

“Ini penting supaya setiap transaksi dan peralihan kepemilikan pertanahan di desa kami tercatat dengan baik di letter c desa. Jangan sampai ada sengketa atau kasus gugat menggugat kepemilikan tanah tapi ternyata saat diperiksa tidak pernah tercatat di buku letter c desa,” ungkapnya.

Kades Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Budi Mamat, mengemukakan hal serupa. Pihaknya sangat setuju jika data pertanahan di desa yang tercatat dalam buku letter c desa (DHKP) terarsip secara digital.

“Jadi kita bisa melihat data tanah secara online. Kita tinggal klik, bisa diketahui siapa pemiliknya, berada di blok mana, RT RW mana, ketahuan silsilah atau riwayat bidang tanahnya dijual oleh siapa kepada siapa. Untuk pembaruannya jika terjadi transaksi baru atau ada koreksi tinggal di-update saja oleh pihak-pihak yang punya akun,” paparnya.

Menurut Budi, Desa Sukamahi sendiri sudah menyerahkan setumpuk data pertanahan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor. “Alhamdulillah, kamu selalu memeriksa secara detail setiap pencatatan data pertanahan. Karena terkadang data tanah yang tercatat di notaris misalnya, banyak yang salah keterangannya. Kalau pun saat ini masih ada sengketa tanah yang belum selesai, itu warisan, terjadi ketika saya belum menjabat sebagai Kepala Desa,” sebutnya.

Ia menambahkan, Pemdes Sukamahi saat ini sedang fokus mengajukan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke BPN Kabupaten Bogor untuk 2.000 bidang tanah. “Diharapkan tahun 2024 bisa terlaksana,” imbuhnya.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here