BOGOR DAILY- Polsek Tamansari, Jakarta Barat menengkap SN karena membawa uang palsu. Pelaku memberikan tip uang palsu kepada Lady Companion (LC) di diskotek kawasan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat.
“Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya, Sabtu (9/9) pukul 20.00 WIB. Kemudian setelah 1 jam menemani pelaku, teman perempuannya minta tip, dan diberikan uang Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz,Senin (11/9/2017).
Perempuan itu curiga dengan uang lembaran Rp 50.000 yang diberikan. Dia pun langsung mengecek uang dengan minta tolong pegawai diskotek. “Dia melapor ke bartender dan mengecek uang tersebut dengan sinar laser dan ternyata benar palsu,” kata Erick.
Setelah mengetahui itu, petugas keamanan mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Tamansari. Subnit Buser pimpinan AKP Erick Ekananta Sitepu, langsung datang ke diskotek. “Di tangan pelaku, kita mengamankan 72 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 palsu,” ucap Erick.
Setelah ditangkap, SN mengaku mendapatkan uang palsu dari RW. Polisi langsung menangkap RW pada Minggu (10/9) di Sukabumi. “Dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki an RW di Sukabumi,” ujar Erick.
Saat ini, polisi masih mengembangkan terkait asal muasal uang palsu itu. “Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Erick.