BOGOR DAILY– Polisi beerggerak cepat usai insiden puluhan anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang jadi korban usai mengkonsumsi obat-obatan ilegal dan berbahaya. Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk delapan pengedar obat-obatan olegal pil zombie alias PCC (Paracetamol Carisoprodol, dan Cafein) seperti jenis Somadril dan Tramadol.
Mereka ini diduga menjadi ‘dalang’ yang menyebabkan puluhan remaja di Kota Kendari berubah menjadi “gila”. Polisi masih mendalami motif pelaku. Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda beserta barang buktinya, Rabu malam (14/9).
Dua tersangka ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Kolaka, dengan total barang bukti somadril 1.449 butir, satu tersangka ditangkap Polres Konawe dengan barang bukti 1 set somadril. Kemudian tiga tersangka diamankan jajaran Polres Kendari, dengan barang bukti 2.631 butir tramadol. Sedangkan Polda Sultra menangkap dua pelaku dengan barang bukti 1.112 butir somadril.
informasi penangkapan pelaku disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari, saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra, Kamis (14/9) kemarin.
Menurut Satria, pelaku berasal dari profesi berbeda-beda. Mulai pengangguran, ibu rumah tangga hingga apoteker.
Dari delapan terduga pelaku, satu diantaranya seorang apoteker berinisial WYK (32) bersama asistennya AL (27). Keduanya diamankan tim dari Polda Sultra di Apoteknya, QIQA FARMA yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
“Dari apotek itu, kami amankan 1.112 butir tramadol. Bentuknya kapsul berwarna kuning hijau. Kami amankan dan tangkap apotekernya bersama asisten apotekernya, karena menyimpan dan memperjual belikan obat tersebut tanpa resep dokter. Apalagi obat golongan G ini, sudah dicabut izin edarnya,” beber Satria.
Lebih jauh Satria menjelaskan, para pelaku berhasil dibekuk setelah menindaklanjuti beberapa keterangan yang diperoleh dari pengguna obat-obatan tersebut. “Setelah kami dapat informasi, tim langsung bergerak cepat. Hasilnya, Polres Kolaka, Konawe, Kendari dan Polda Sultra berhasil menangkap mereka,” kata Satria.
Meski belum dipastikan, apakah Somadril dan Tramadol yang dikonsumsi puluhan anak dan remaja di Kendari, namun Satria menduga ini sangat berkaitan sekali. Sebab, beberapa keterangan yang diperoleh dari pengguna yang sudah sadar, bahwa seperti itulah bentuk obat-obatan yang mereka konsumsi.
Satria menegaskan, obat-obatan ini tidak bebas diperjual belikan di luar. “Kalau mau beli, harus dengan persyaratan khusus. Itupun harus sesuai resep dokter,” katanya.
Hasil tangkapan ini, lanjut dia, akan diuji ke BPOM untuk memastikan, obat tersebut masuk dalam kategori golongan G. Sementara delapan tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku. Dia menambahkan, jumlah pelaku kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, polisi masih akan terus melakukan pengembangan.
Polisi akan menerapakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka ini dijerat dengan unsur pidana karena menyimpan, memperjual belikan dan mengedarkan obat-obatan tanpa hak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.