EDUKASI PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) BIPARTIT DI PERUSAHAAN TAHUN 2023
Keberadaan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit adalah merupakan salah satu dari 8 (delapan) Sarana Hubungan Industrial lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 106, LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pekerja/buruh dan unsur manajemen/pengusaha sebagaimana tata cara pembentukan dan susunan keaggotaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.32/MEN/XII/2008, dimana fungsi dan tujuannya adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan, begitu pentingnya keberadaan LKS Bipartit dalam suatu perusahaan sehingga setiap perusahaan yang mempekerjaakan 50 (lima puluh) orang pekerja wajib membentuk LKS Bipartit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos, MM mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yaitu Edukasi Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit di Perusahaan di Rukun Senior Living – Darmawan Park. Kegiatan ini melibatkan 50 Perusahaan yang diwakili oleh 1 (satu) orang Pihak Manajemen dan 1 (satu) orang Pihak Pekerja.
Dengan dilaksanakannya Edukasi Tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit di Perusahaan, diharapkan para peserta dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam memahami dan mengimplementasikan keberadaan LKS Bipartit di tempat bekerja.
Keberadaan LKS Bipartit di Perusahaan merupakan solusi tepat upaya meminimalisir terjadinya bibit perselisihan yang disebabkan karena kurangnya kualitas maupun kuantitas komunikasi, baik oleh pihak manajemen ataupun pihak pekerja khususnya yang menyangkut masalah ketenagakerjaan karena tidak/belum terbentuknya LKS Bipartit.
Terlebih dimasa pasca pandemic, terdapat banyak permasalahan yang harus dikomunikasikan, dikonsultasikan oleh kedua belah pihak (Pihak Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pihak Manajemen/Pengusaha). Demikian juga munculnya peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang semakin hari semakin dinamis menuntut para pelaku hubungan industrial untuk selalu dapat mengikutinya dengan duduk bersama bermusyawarah yang tidak lain adalah sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan berusaha sehingga kondusifitas hubungan industrial tetap terjaga.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berupaya untuk terus mendorong terbentuknya LKS Bipartit, dengan melakukan pembinaan dan monitoring sekaligus optimalisasi terbentuknya Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan.
Dengan demikian upaya pemerintah untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dalam upaya pemerintahan mengundang investor tercapai.
SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2023
Masalah pengangguran dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi perhatian utama di setiap daerah bahkan negara di dunia khususnya di negara yang sedang berkembang, karena pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat dari pertumbuhan kesempatan kerja. Dilihat dari sudut pandang positif tenaga kerja merupakan salah satu sumberdaya yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan dan kemajuan ekonomi. Namun dari sudut pandang yang lain meningkatnya tenaga kerja justru sering kali menjadi persoalan ekonomi yang sulit untuk diselesaikan oleh pemerintah. Sebagai akibat dari kurangnya pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan sebagai dampak dari meningkatnya jumlah penduduk yang ada, sehingga tenaga kerja yang ada tidak terserap secara penuh, konsekuensinya terciptalah pengangguran. Selain menjadi beban dan penghambat dalam pertumbuhan perekonomian, pengangguran juga digunakan menjadi salah satu indikator dari pasar tenaga kerja yang ada.
Sulitnya mencari suatu pekerjaan dan krisis ekonomi, memicu mobilitas tenaga kerja yakni dengan banyaknya orang yang mencari pekerjaan di negara lain. Maka dari itu migrasi yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang didasarkan oleh keadaan ekonomi guna memperbaiki kehidupannya jadi penyebab semakin tinggi minat masyarakat indonesia untuk menjadi pekerja di luar negeri. Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar Indonesia pada dasarnya dapat memberikan manfaat terutama dari sisi ekonomi yang nyatanya cukup besar, bukan hanya PMI itu sendiri melainkan juga dapat meningkatkan kualitas hidup keluarganya dan juga bagi negara. Karena itu pemerintah beranggapan penyerapan tenaga kerja merupakan suatu jalan keluar dalam menangani masalah pengangguran, yang memiliki tujuan untuk mengurangi pengangguran serta memajukan perekonomian. Sulitnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia dan bila dilihat pula dari jumlah pengangguran yang ada maka Indonesia mau tidak mau dijadikan sebagai negara pengirim pekerja migran bukan hanya di Asia melainkan juga dunia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Wilayah Kabupaten Bogor, Senin (20/2), yang diselenggarakan oleh Kelompok Substansi Penempatan Kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 20 dan 21 Februari 2023 bertempat di Hotel Gerbera Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang calon pekerja migran dari wilayah Kabupaten Bogor. Pada kegiatan sosialisasi dan pembekalan ini penyelenggara menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung; Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) di Wilayah Kabupaten Bogor; dan Purna Pekerja Migran Indonesia.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Menjadi pekerja migran merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang banyak diminati oleh pekerja Indonesia, namun pekerja migran asal Indonesia sering kali menjadi PMI non prosedural karena tidak melalui mekanisme dan persyaratan PMI yang benar. Dalam upaya peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI, pemerintah daerah harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga CPMI yang berangkat memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah daerah bersama Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar pmi yang berangkat ke luar negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait peluang lapangan pekerjaan di luar negeri dengan menjadi PMI; mensosialisasikan peraturan dan prosedur terkait pelayanan dan proses pemberangkatan serta perlindungan PMI; memberikan pembekalan dan mengedukasi CPMI sebagai upaya peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI; menjalin komunikasi dan membangun koordinasi, konsolidasi, serta sinergitas antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terkait peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI; serta memperoleh saran, masukan, dan dukungan serta sharing best practises pelaksanaan penempatan pekerja migran indonesia dari pemangku kepentingan dan mitra strategis yakni PPTKIS di wilayah Kabupaten Bogor dan purna PMI.
Kegiatan sosialisasi dan pembekalan ini merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dengan memberikan edukasi pada CPMI mengenai peraturan dan prosedur terkait pelayanan dan proses pemberangkatan serta perlindungan PMI, selain untuk memberikan informasi terkait peluang lapangan pekerjaan di luar negeri dengan menjadi PMI. Sasaran kegiatan ini ditujukan warga kabupaten bogor yang berkeinginan CPMI yang memiliki kompetensi dan secara aturan memenuhi persyaratan prosedural untuk menjadi PMI. Sehingga setelah mengikuti kegiatan ini peserta dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait perlindungan dan peningkatan kompetensi diri dalam upaya mempersiapkan diri untuk menjadi CPMI, saat menjadi PMI, dan setelah menjadi PMI (purna PMI).