BOGOR DAILY- Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Hilarius Christian Evant Raharjo, 16 tahun, siswa kelas X SMA Budi Mulya Kota Bogor, dalam duel ala gladiator dengan siswa SMA Mardi Yuana pada 2016 lalu.
“Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Reskrim (Reserse Kriminal), tapi belum ada yang kita amankan karena anggota masih mengejar tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya di Bogor, (20/9).
Ulung mengatakan ketiga tersangka duel ala gladiator itu, yang saat kejadian masih berstatus sebagai siswa, berinisial B, T, dan M. Ketiganya kini diketahui berstatus alumnus. Menurut Ulung, B adalah siswa SMA Mardi Yuana. Sedangkan T dan M, tidak disebutkan Ulung.
Ketiganya, kata Ulung, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Ditambah lagi setelah petugas mendapatkan hasil sementara otopsi penyebab kematian korban,” ujarnya.
Menurut Ulung, pihaknya meminta para pelaku dan tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Hilarius menyerahkan diri dan datang ke Polres Bogor Kota, “Saya berharap mereka datang secara kooperatif sebelum petugas kami menjemput paksa,” ucapnya.
Orang tua Hilarius, Maria Agnes, mengatakan keluarga menyerahkan kasus kematian anak pertamanya itu sepenuhnya kepada kepolisian. Maria berharap para pelaku duel ala gladiator itu dijatuhi hukuman yang sesuai. “Saya serahkan prosesnya sesuai dengan hukum,” tuturnya.