Bogor Daily – Lima rumah makan di kawasan Tajur, kedapatan menggunakan tabung gas elpiji subsidi 3 kg untuk mengolah masakannya. Temuan itu terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan di kawasan Tajur yang berlangsung awal September 2017 lalu.
Pada saat itu ditemukan 16 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg yang disalahgunakan. Kontan petugas menyitanya dan kemudian mengganti dengan tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg.
Tentu para pengelola lima rumah makan tersebut, telah melakukan pelanggaran. Sebab tabung gas LPG ukuran 3 kg merupakan LPG bersubsidi dan karena itu hanya diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan untuk mereka yang lebih mampu. Apalagi bagi mereka yang melaksanakan kegiatan usaha skala sedang dan besar.
“Gas elpiji 3 kg itu khusus diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu apalagi harga gas tersebut disubsidi oleh pemerintah. Sehingga kami melakukan pengawasan kepada para pelaku-pelaku usaha ini, karena mereka disinyalir sering menggunakan tabung gas elpiji 3 kg,” ungkap Achsin Prasetyo, Kepala Disperindag Kota Bogor yang memimpin langsungsidak tersebut.
“Sementara ini masih dalam tahap pembinaan. Untuk penindakan atau sanksi tegas ada waktunya tersendiri, tentunya kalau nanti ditemukan kembali pelanggaran oleh para pengusaha rumah makan itu,” lanjutAchsin yang didampingi Kepala Bidang Sarana dan Komoditi, Tedy S, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mangahit Sinaga dan Cecep Fajar,perwakilan dari Hiswana Migas Kota Bogor.
Menurut Tedy, sidak yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Disperindag Kota Bogor terhadap pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Kota Bogor. “Kami berupaya mencegah agar dalam pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG tidak terjadi kelangkaan,” katanya.
Pengawasan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Juga Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut, jelas bahan bakar LPG kemasan 3 kilo merupakan jenis bahan bakar bersubsidi. Penyediaan dan pendistribusiannya khusus untuk rakyat miskin dan pelaku usaha mikro. Sayangnya masih saja ditemukan kesalahan penggunaan LPG 3 kg yang dilakukan oleh pengusaha menengah atau warga yang berpenghasilan menengah ke atas.
Tedy mengimbau kepada para pelaku usaha rumah makan, hotel dan restoran skala besaratau warga mampu yang masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg agar beritikad baik. Mereka harus mengganti atau menukar tabung gas LPG 3 kg dengan tabung gas LPG 5,5 kg. “Masih banyak saudara-saudara kita yang tidak mampu yang memerlukan gas LPG bersubsidi, supaya mereka terbantu,” ujarnya.
Memang, yang diperlukan bukan hanya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penggunaan LPG dalam kemasan tabung 3 kg, melainkan juga pengawasan bersama serta kesadaran masyarakat pengguna LPG. Janganlah merampas hak dari mereka yang berhak menggunakan LPG bersubsidi, LPG 3Kg.
(Advertorial)