BOGOR DAILY-Kabar mencengangkan datang dari Kabupaten Bogor. Informasinya, di tanah Bumi Tegar Beriman ini ada pelaku pengedar obat terlarang berkedok toko sembako. Kabar ini didapat dari laporan masyarakat. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor pun sudah menindaklanjutinya. Namun belum ada laporan secara resmi dari tim yang terjun langsung untuk melakukan investigasi.
Obat terlarang yang beredar itu diduga berjenis PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) atau bisa disebut pil gila. Jika mencampur dan mengonsumsi ketiga obat ini secara bersamaan, maka efek masing-masing obat akan saling bekerja sama. Overdosis PCC pada akhirnya merusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban.
Perubahan mood yang signifikan juga sering terjadi. Begitu pula dengan gangguan perilaku dan emosi dapat terjadi pada pengguna obat PCC. Gangguan ini sering disebut dengan istilah “bad trip” yaitu gejala cemas, ketakutan dan panik yang terjadi pada pengguna obat. Selain itu, penyalahgunaan obat ini juga dapat menyebabkan overdosis hingga kematian.
Kepala BNNK Bogor Nugraha Setya Budi berharap selain BNNK intens melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, peran serta orang tua juga lebih ditekankan untuk menghindari anak-anaknya terjerumus dalam penggunaan narkotika. Yakni dengan cara tidak memberikan uang jajan berlebih dan menjaga komunikasi dengan anak secara baik.
“Keluarga wajib mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Nugraha saat peresmian kantor BNNK Bogor di Jalan Segar Kompleks Perkantoran Pemda Bogor, kemarin.
Merespons hal ini, Kepala Satnarkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pencegahan dengan cara turun ke lapangan sudah dilakukan sejak tiga hari lalu. Selain melakukan pengecekan, Satnarkoba juga menyebarkan selebaran imbauan larangan tujuh jenis obat yang sudah dilarang BPOM. “Beberapa toko sudah kita tindak (datangi dan berikan solusi). Razia dilakukan bersama BNNK dan Dinkes Bogor,” katanya.
Andri berharap seluruh apotek, toko obat, pedagang serta apoteker tak lagi mendistribusikan, mengedarkan hingga meracik ketujuh jenis obat-obatan yang sudah dicabut izinnya tersebut. Sebab, jika larangan dan pamflet sudah sudah disebar namun masih ditemukan ada yang dengan sengaja menjual, maka sanksi hukumnya pidana.
“Saat ini kita berikan sosialisasi dan imbauan terlebih dulu. Kalau masih membandel kita kenakan sanksi hukum,” harapnya.
Untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan obat-obatan psikotropika golongan I, II, III dan IV masih bisa dilakukan. Akan tetapi, itu wajib mendapat persetujuan dinkes dan di bawah pengawasan BPOM “Sedangkan penjualan langsung kepada konsumen harus berdasarkan resep dokter yang berkompeten, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum,” tutupnya