BOGOR DAILY-Hukuman berat menanti Muhammad Akbar alias Abdul Malik Azis, pembunuh istrinya sendiri, Indria Kameswari, yang juga pegawai BNN. Kontraktor ini terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. Ia disangka melakukan pembunuhan berencana, menghalang-halangi penyidikan, dan menyembunyikan barang bukti berupa senjata api.
Menurut Dicky, langkah itu dilakukan atas beberapa pertimbangan penyidik Polres Bogor.
“Pembunuhan berencana dan menyembunyikan senjata api akan memberatkan tersangka,” kata Dicky, Senin (9/10/2017).
Karena perbuatannya melakukan tindak pembunuhan, tersangka Azis sudah pasti akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal hukuman atas pembunuhan berencana. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP.
“Dari pasal berlapis ini ancaman hukumannya kalau diakumulasi bisa seumur hidup,” kata Dicky.