Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorTim Tangkas Kota Bogor Tertibkan APK Melanggar di Jalan Sholeh Iskandar

Tim Tangkas Kota Bogor Tertibkan APK Melanggar di Jalan Sholeh Iskandar

Bogordaily.net – Tim Tangkas Kota Bogor menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar di Jalan Sholeh Iskandar, pada Rabu 24 Januari 2024, pagi hari.

Penertiban para APK tersebut sudah berlangsung selama dua hari. Dimulai pertama pada Selasa 23 Januari 2024 dan diperkirakan akan berlangsung dua kali penertiban lagi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, tempat-tempat yang disasar dalam penindakan ini di antaranya Jalan Sholeh Iskandar.

Kemudian Jalan Pajajaran, Jembatan Cisadane, Jembatan Pancasan, Jembatan Merah, dan Taman Air Mancur.

Baca juga : Sahabat Millendaru Aby Respati Resmi Menikah dengan Wanita Tulen

“Sebelumnya juga sudah mengirimkan surat kepada para caleg untuk memasangkan APK mereka sesuai dengan peraturan KPU,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada Bogordaily.net, Rabu 24 Januari 2024.

Lanjut Agus, Tim Tangkas Kota Bogor bersama Bawaslu Kota Bogor, fokus kepada penertiban APK yang terpasang di Jalan-Jalan utama Kota Hujan.

Ada beberapa titik, kata Agus, yang memang diperbolehkan menjadi tempat pemasangan APK. Meski lokasinya berada dekat dengan penertiban.

Agus menjelaskan selama masa kampanye, pihaknya harus menaati aturan yang ada. Penindakan APK selama masa kampanye, harus menunggu rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Bogor.

Baca juga : Jadwal Indonesia Masters 2024 Lengkap dengan Daftar Pemain

“Karena kita harus sama Bawaslu. Kondisi masa kampanye gini kita gabisa bergerak sesuai peraturan daerah (Perda) karena ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) titik mana saha yang tidak diperbolehkan,” jelas Agus.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bogor Salman Alfarisi menambahkan, keseluruhan jumlah APK yang ditertibkan masi dalam proses perhitungan, karena proses penertiban masi berlangsung.

“Penertiban ini juga berdasarkan aduan dari masyarakat. Takutnya nanti APK ini teritup angin di jalan, yang kena masyarakat, pengguna jalan juga bisa tertutup pandangannya,” tutup Salman.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here