Monday, 15 September 2025
HomeKabupaten BogorPeredaran Duit Palsu di Bojonggede Makin Marak

Peredaran Duit Palsu di Bojonggede Makin Marak

BOGOR DAILY-Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojonggede, Polresta Depok, berhasil mengamankan pelaku pengedar duit palsu di warung kelontong.

Toko kelontong yang berada di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Baru, Kecamatan Bo­jonggede, Kabupaten Bogor, jadi sasaran pengedar duit palsu.

Anggota Tim II Unit Reskrim Polsek Bojonggede Aiptu Dedi Rachmat mengaku telah menangkap pengedar duit palsu berinisial BS (22) warga Kampung Pasarbaru, RT 01/03, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dari informasi yang dihimpun, polisi mendapati laporan ba­hwa yang bersangkutan keda­patan membeli minuman di toko kelontong dengan mengeluarkan lembaran pe­cahan Rp50 ribu dua lembar.

Curiga dengan duit yang di­berikan palsu, penjual warung akhirnya melapor ke kepoli­sian yang tengah piket. “Dari tangan pelaku masih ada tiga lembaran kertas pecahan Rp50 ribu,” kata Dedi.

Sementara dari hasil intero­gasi, masih ada dua pelaku lainnya. Yakni HH alias O (29) warga Kampung Sawahindah, RT 03/09, Desa Bojonggede, dan AAH alias KMT (35) war­ga Kampung Nanggela, RT 02/07, Desa Sukmajaya, Keca­matan Tajurhalang. Keduanya berhasil diamankan di rumah­nya sekitar pukul 23:00 WIB,” terangnya.

Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengata­kan, ketiga tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa 13 lembar duit palsu Rp50 ribu, sepuluh bun­del uang Euro palsu senilai satu juta Euro, sembilan lem­bar uang Euro palsu senilai satu juta Euro, lima lembar uang Dolar Singapura palsu senilai 10 ribu Dolar Singa­pura.

Polisi juga mengamankan sebuah dompet merk Levis cokelat dan sebuah dompet merk Levis 501 Strauss & Co cokelat. “Ketiga tersangka di­jerat Pasal 36 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan Ayat 3 dengan pi­dana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar,” pungkas­nya.