BOGOR DAILY-Kampus Universitas Indonesia (UI) dibuat gempar dengan kemunculan video mesum yang disebut-sebut sebagai mahasiswinya. Sejak 23 Oktober 2017, video yang menunjukkan adegan intim itu beredar luas. Sampai-sampai pihak universitas harus memeriksa kembali daftar seluruh mahasiswinya.
Nama Hanna Annisa menjadi trending topik di media Twitter. Hampir seluruh media sosial membahas soal adegan ranjang mahasiswi tersebut yang tampil vulgar.
Munculnya video ini pun seketika membuat gempar seluruh civitas akademika UI. Betapa tidak, institusi pendidikan yang menduduki peringkat ke-54 sebagai kampus terbaik di Asia versi Quacquarelli Symonds (QS) justru dikaitkan dengan video mesum sang mahasiswi.
Dari informasi yang didapat, nama Hanna Annisa disebut sebagai mahasiswi FISIP jurusan Kriminologi. Ia merupakan mahasiswi angkatan 2013 yang saat ini telah lulus.
Pihak UI mulanya belum berani mengakui soal keterlibatan mahasiswinya dalam video tersebut. Namun setelah dicek, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI Rifelly Dewi Astuti akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di Kampus UI.
Hanya saja yang bersangkutan saat ini telah lulus dan statusnya adalah alumnus. “Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata Rifelly.
Ia mengaku berterima kasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan. “Terima kasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama,” katanya.
Staf Humas dan KIP UI Egia Thea Tarigan menuturkan, Kampus UI tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada mantan mahasiswi UI yang video mesumnya menjadi viral di jagad maya tersebut. “Iya, kita tidak bisa beri sanksi apapun. Karena sanksi hanya diberlakukan bagi mahasiswa (aktif, red),” kata Egia.
Sementara yang bersangkutan, katanya, sudah bukan lagi menjadi mahasiswi UI. Meski begitu, Polresta Depok tetap turun tangan mengusut kasus beredarnya video porno tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tertentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI. “Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” katanya.
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara dari hasil penelusuran, Hanna Annisa juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hapusss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas di dunia maya. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”.
Karena setelah kasus ini mencuat, semakin banyak akun-akun bertebaran atas nama tersebut. Videonya sudah tersebar luas di Youtube dengan kata kunci nama wanita itu.