BOGOR DAILY- Hanya karena perkara sepele, seorang perempuan bernama Maryani (19), warga Tenjo, Kabupaten Bogor, dibunuh dengan cara mengenaskan. Tubuhnya yang ditemukan dalam keadaan gosong pada Selasa (24/10) lalu bukan korban kebakaran karena korsleting listrik, melainkan sengaja dibakar.
Terbakarnya jasad Marni dalam rumahnya di Kampung Blok Empang, RT 05/01, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, akhirnya terkuak. Marni bukan korban kebakaran, tetapi sengaja dibunuh akibat utang suaminya, Hanafi (35), yang tak kunjung dibayar.
Adalah Mursin alias Ucin, pemuda berusia 25 tahun itu tega menghabisi nyawa Marni karena kesal utang suaminya sebesar Rp100 ribu tidak dibayarkan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa suami korban pernah memakai jasa servis televisi kepada pelaku yang tak lain tetangganya sendiri. Namun, uang jasa Rp100 ribu itu tak kunjung diberikan. Pelaku pun akhirnya mendatangi rumah korban untuk menagihnya.
“Saat didatangi, korban sendirian di rumah karena suaminya kerja. Saat itulah pelaku menagih utang servis televisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso kepada Metropolitan, Jumat (3/11).
Sayang, Marni tak bisa memberikan uang yang ditagih pelaku. Pelaku pun kalap dan mengancam akan memperkosa korban. “Korban langsung teriak, sedangkan pelaku panik hingga mencekik korban,” beber Budi berdasarkan keterangan pelaku.
Selanjutnya, pelaku menyeret Marni ke kamar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku pun sengaja membakar kasur korban dengan korek api yang dipakainya untuk menyalakan rokok. “Kemudian pelaku meninggalkan rumah dengan kondisi korban terbakar,” urai Budi kepada Metropolitan.
Sebelumnya warga sekitar mengira bahwa insiden terbakarnya rumah Marni karena korsleting listrik. Namun setelah Polsek Parungpanjang melakukan olah TKP dibantu Muspika Tenjo, petugas menemukan kejanggalan.
Yadi dan Angun, dua warga yang dimintai keterangan petugas saat kejadian mengaku melihat api menjalar dan membakar rumah korban. Mereka pun lalu meminta pertolongan warga setempat.
Karena api semakin lama semakin membesar, warga pun kesulitan memadamkannya. Selain itu, di lokasi pun tidak tersedia air. “Jadi waktu kebakaran, Pak Hanafi sedang di luar. Begitu datang, bilang istrinya berada dalam rumah yang terbakar itu. Karena api belum bisa dipadamkan, istri korban yang ada di dalam rumah tidak bisa tertolong,” ujar Budi.
Setelah api mulai padam, suami korban dan warga setempat berusaha masuk. Dalam waktu bersamaan, petugas Polsek Parungpanjang tiba di lokasi dan upaya evakuasi pun dilakukan. Saat itulah diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia. Jasadnya lalu dibawa ke rumah orang tuanya di Kampung Garobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, untuk dikebumikan.
Rencananya, Senin (6/10) pekan depan, jasad korban akan diautopsi. “Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) Jo 388 Jo 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.