Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorTerungkap Motif Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Cimanggu Bogor, Ternyata Karena...

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Pakai Obeng di Cimanggu Bogor, Ternyata Karena Ini

Bogordaily.net – Kasus suami bunuh istri dengan cara ditusuk menggunakan obeng di Cimanggu, Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor sempat viral. Polisi pun menghadirkan tersangka yang lain suami korban dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 1 April 2024.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Nurul Azmi (NA) di Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor Kamis, 28 Maret 2024. Suami korban, RM kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu, mengatakan motif tindakan RM tersebut lantaran korban menolak rujuk atau membina hubungan lagi yang selama ini kurang harmonis.

Baca Juga: Wanita Tewas di Cimanggu Bogor, Diduga Dibunuh Suami

Namun, permintaan RM untuk rujuk ditolak NA. Ia kemudian melakukan kekerasan dengan menekan leher korban menggunakan lengan kirinya.

Selama perlawanan, tersangka meraih obeng yang ada di rak dan menggunakannya untuk menusuk korban.

Tersangka suami diduga bunuh istri menggunakan obeng dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 1 April 2024.(Ibnu/Bogordaily.net)

“Tersangka menikam ke pipi kanan. Setelah itu korban berubah posisi sehingga korban tengkurap. Menusuknya kembali obeng menyilang kiri atas sehingga menembus pipi kiri secara berkali-kali. Terakhir menusuk obeng ke arah bagian atas kepala,” ungkap Wahyu, di Mapolresta Bogor Kota Senin, 1 April 2024.

Selanjutnya, kata Kompol Wahyu, RM mengaku tidak mengingat beberapa kali kejadian tersebut.

Namun terungkap motif dari tindakannya diduga karena RM sakit hati setelah permintaannya untuk memperbaiki hubungan ditolak korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk obeng, buku nikah, pakaian pelaku, dan gagang pintu HP.

“RM dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal Pembunuhan 338 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here