Bogordaily.net – Pramuka bukan menjadi ekskul atau ekstrakurikuler yang wajib diikuti. Seperti apa peraturannya?
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Meski demikian pramuka bukan ekskul yang wajib diikuti.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
ADVERTISEMENT
Peraturan Tentang Pramuka
Beradasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito dalam siaran pers Kemendikbudristek.
Ia menyebut Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menurutnya memperkuat peraturan perundang-undangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan mewajibkan, menjadi tidak wajib.
Namun jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelas Anindito.
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.
Terdapat tiga model pendidikan kepramukaan yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk pengadaan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berdasarkan minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” jelas Anindito.***