BOGOR DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti baru dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, namun tetap bisa digunakan untuk menjerat Novanto.
“Ada bukti baru, dan juga penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih dapat digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Febri mengatakan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat hukum terkait kasus ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan.
“Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak datang dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita dapat meningkatkan ke proses penyidikan,” jelas Febri.
Febri juga optimis dengan bukti baru ini. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk dari bukti baru tersebut.
“Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin perkara ini punya kontruksi hukum yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum bisa menyampaikan apa bukti yang dimiliki, karena tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum bisa sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang,” tutur Febri.
Saat disinggung mengenai surat pencekalan palsu, Febri mengatakan KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun memalsukan uang karena pembuatan surat itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia mengatakan dasar hukum dari surat tersebut kuat.
“Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi karena ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dasar hukumnya kuat sehingga menurut kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana,” tegasnya.
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana sejak dari proses penyelidikan, pihak KPK dapat menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus E-KTP ini.
“Karena UU KPK bersifat khusus, maka sejak proses penyelidikan kita sudah bisa sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh kasus yang ditangani oleh KPK, bisa penyidikan tanpa ada tersangka karena ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002,” paparnya.
“Kami fokus saja pada proses penanganan perkara saat ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu,” imbuhnya.