BOGOR DAILY-Nama Otto Hasibuan semakin dikenal publik kala menangani perkara pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat itu, dia hadir sebagai pembela pembunuh Mirna Salihin.
Hampir sama sekali tak muncul di pemberitaan pascakasus Jessica Wongso, kini nama Otto kembali menjadi perbincangan publik. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu resmi ditunjuk sebagai pengacara Ketua DPR Setya Novanto pada perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Saat membela Jessica, Otto tidak memungut bayaran alias probono. Bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma lantaran Otto ingin menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kasus kopi sianida.
Lalu bagaimana dengan penanganan kasus dugaan korupsi Setnov?
Saat disinggung soal itu, Otto hanya tertawa. Ia mengisyaratkan tidak memberikan waktu dan fikirannya untuk Setnov secara cuma-cuma. Hanya saja Otto enggan mengungkapkan besaran biaya yang dikeluarkan Setnov untuk membayar dirinya.
“Hahaha… Masak saya harus cerita soal itu juga. Ya pokoknya profesional lah kita,” ujar Otto.
Otto mengaku lebih sibuk menangani perkara perdata pascapersidangan Jessica Wongso. Kesibukan lainnya yakni mengajar di pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Itu sebabnya dia jarang di sorot media.
“Kemarin kan energi sudah habis di probono (sidang Jessica). Ya sekarang kita waktunya cari duit dulu kan,” ucap Otto sambil tertawa.
Otto tidak serta merta menerima tawaran Fredrich Yunadi untuk menjadi pengacara Setya Novanto. Dia terlebih dulu meminta waktu untuk berpikir dan berbicara dengan keluarganya. Apalagi ini kasus besar.
“Kita di keluarga itu, rapat juga. Kan saya minta dulu waktu sehari, ya biasalah di keluarga kan biasa pro-kontra, tapi akhirnya (menghasilkan keputusan) bulat,” tutur Otto.
Sempat ada penolakan dari keluarga, sebelum akhirnya semua sepakat satu suara. Ada sejumlah alasan yang membuat Otto bersedia menjadi pengacara Setnov di kasus dugaan korupsi e-KTP ini.
Melihat kondisi masyarakat saat ini, Otto menilai perlu dirinya terlibat dalam kasus hukum dugaan korupsi e-KTP. Selain memberikan pendampingan hukum kepada Setnov, dia juga ingin penanganan perkara tersebut sebagai media edukasi masyarakat.
“Karena saya melihat ada ketidakpahaman masyarakat antara peranan lawyer dengan kliennya. Jadi selama ini saya lihat bahwa masyarakat mengidentikkan lawyer dengan kliennya, padahal kan tidak sama,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Otto menegaskan bahwa dirinya tidak membela Setnov sebagai pribadi, namun dia membela kepentingan hukum Setnov.
“Kalau saya membela Setya Novanto, saya tidak bisa objektif. Sama kayak saya membela teman, akan membela mati-matian. Tapi kalau kita membela kepentingan hukum, ya itu pasti objektif. Itulah yang harus dikesampingkan. Bagaimana caranya, ya tentu tidak mudah,” ucap Otto.
Otto berharap keterlibatannya dalam perkara ini dapat mengedukasi masyarakat. Sebab, masyarakat saat ini dianggap terlalu jauh menghakimi Setnov, padahal belum dibuktikan bersalah di pengadilan.
“Saya ingin mengajak masyarakat agar tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah. Caranya bagaimana, ya seandainya itu saudara kita, apakah kita mau diperlakukan seperti itu. Soal dituduh melakukan korupsi ya mari kita lihat, kalau itu bener ya silakan dihukum. Tapi ini kan belum tentu,” Otto menandaskan.
sumber: Liputan6.com