BOGOR DAILY- Hasil kinerja wakil rakyat di Bumi Tegar Beriman dalam pembuatan peraturan daerah (perda) bisa dikatakan belum optimal. Dari 48 perda yang diusulkan baru tujuh yang disahkan. Sedangkan enam lainnya masih melalui proses pembahasan.
Seperti pada 2017, DPRD Kabupaten Bogor baru menuntaskan 13 perda dari total secara keseluruhan yang diusulkan pada 2017 sebanyak 48 perda. Puluhan perda itu terdiri dari 13 perda, di antaranya 12 perda inisiatif DPRD, empat perda dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dan 32 perda dari SKPD.
Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Bogor Sujana menuturkan, ada tujuh perda yang telah disahkan, di antaranya perda perubahan atas Perda 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penyertaaan modal pada PDAM Tirta Kahuripan, pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, izin gangguan dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sementara enam perda lagi masih dalam proses pembahasan, seperti raperda lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi Tegar Beriman, perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Retribusi Pelayanan Tera Ulang, pembentukan perda rumah sakit di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dan ruislag SDN 01 dan 03 Batujajar Kecamatan Cigudeg. “Pada 2017 ada 13 perda yang terdiri dari 12 perda inisiatif DPRD, 4 perda dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dan 32 perda dari SKPD,”ujar Sujana kepada Metropolitan, kemarin.
Sujana mengakui total 48 perda di Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diusulkan itu masih mengalami revisi di tahun anggaran perubahan. Sebab total 48 perda sangat banyak dan mengalami keterbatasan waktu untuk pembahasannya. “Dari total 48 itu bisa berkurang karena usulan dari eksekutif dan keterbatasan waktu. Jumlah itu luar biasa, dibandingkan Kota Bogor yang kini baru menyelesaikan tiga perda sementara kita sudah tujuh perda selesai,” bebernya.
Sujana mengakui indikator keberhasilan di lembaga DPRD itu salah satunya dilihat dari perda yang dihasilkan. Kalau Kabupaten Bogor sudah hampir 13 yang mau selesai. “Kita optimis menuntaskan enam perda yang masih dibahas hingga akhir tahun. Sedangkan sisanya dari total 48 perda yang diusulkan nantinya diluncurkan 2018. Tapi kita lihat skala prioritasnya,” ungkapnya.
Sujana menjelaskan, perda yang termasuk dalam program prioritas akan dituntaskan tahun depan. Sebab, jika secara keseluruhan dituntaskan tanpa memandang tingkat urgensi pemda, pihaknya khawatir ketika perda lahir tapi mandul dan tidak ada efektivitasnya. Jumlah pengesahan perda 2017 justru mengalami peningkatan dibandingkan 2016. “Nanti ada rapat kerja tim dari BPPD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan kira-kira perda mana yang lebih urgensi dan sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Bagian Perundang-Undangan Yunita mengungkapkan, prolegda itu masih berada di tangan ketua DPRD Kabupaten Bogor lantaran ada perubahan perda yang diusulkan di tahun perubahan anggaran 2018.
“Kemungkinan sudah tidak 48 perda lagi pada 2017. Ada penurunan tapi tergantung putusan ketua DPRD. Jika tidak disahkan 2017 akan ada luncuran pada 2018,” pungkasnya.