Monday, 25 November 2024
HomeBeritaMesum di Masjid, Pasangan Ini Akhirnya Dinikahkan Kapolsek

Mesum di Masjid, Pasangan Ini Akhirnya Dinikahkan Kapolsek

BOGOR DAILY- Pasangan yang tertangkap warga sedang melakukan mesum di sebuah masjid di Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, akhirnya dinikahkan hari ini. Pernikahan yang dilaksanakan di Mapolsek Welahan berlangsung sederhana.

Sugeng Prihantono (47), mempelai pria mengenakan kemeja putih dan songkok hitam dan Susilowati (33) mempelai wanita mengenakan gamis warna putih. Tak banyak pihak keluarga kedua mempelai yang hadir.

Acara akad nikah yang sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor akibat wali dari mempelai wanita tak kunjung datang. Akad baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 09.50 WIB, setelah wali pihak perempuan hadir dan memberikan amanat kepada Kapolsek Welahan, AKP Rismanto, untuk menikahkan mempelai.

Keduanya sah menjadi pasangan suami istri dengan mahar uang Rp 100 ribu. Sugeng Prihantono mengaku senang setelah mengucap akad nikah. Rencananya, ia akan memboyong istrinya ke kampung halamannya di Desa Mijen Kabupaten Demak.

“Lega bisa nikah. Selama ini kami menginap di Mapolsek Welahan dan setelah ini kami akan hidup di Mijen. Istri saya (Susilowati) asli Pelang Kecamatan Mayong,” katanya.

Pasangan ini ditangkap warga setelah melakukan tindakan mesum di Masjid Desa Brantaksekarjati Kecamatan Welahan, Selasa (24/10) lalu. Sejak saat itu, keduanya memilih tidak pulang dan menginap di Mapolsek.

“Iya, membantu bersih-bersih dan makan dikasih Pak Polisi,” lanjutnya.

Kapolsek Welahan, AKP Rismanto, menuturkan bahwa pihaknya berinisiatif menikahkan keduanya untuk kepentingan kemanusiaan. “Setelah kejadian saat itu, saya koordinasi dengan KUA Welahan dan disetujui keduanya dinikahkan. Daripada maksiat terus atau malah mereka terpisah, akhirnya inisiatif dinikahkan saja,” ujar dia.

Semua keperluan pernikahan, seperti mahar, seserahan dan konsumsi ditanggung oleh Polsek Welahan.”Tak seberapa yang dikeluarkan. Terpenting ini dapat menjadi pelajaran bagi keduanya dan masyarakat ada umumnya. Jangan sampai kejadian ini terulang,” tandasnya.

Kepala KUA Welahan, Sofa Al Musthofa, menyampaikan bahwa pernikahan tersebut diperbolahkan. “Boleh secara agama dengan pertimbangan hukum yang lain. Dan ini baru pertama kali, semoga tidak terulang lagi,” pungkas dia.