Bogordaily.net – Kepolisian berhasil membongkar sindikat judi online yang dikelola oleh satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan, omzet markas judi online ini mencapai puluhan miliar rupiah setelah beroperasi sejak tahun 2022.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima anggota keluarga yang terlibat, masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Lambeturah, Jum’at 7 Juni 2024.
Sindikat ini menggunakan aplikasi Royal Domino yang menyediakan berbagai permainan judi seperti domino, duofu, duocai, slot, kartu, dan memancing. Semua permainan tersebut menggunakan chip sebagai alat taruhannya.
“Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar,” tambah Wira.
Investasi Kripto
Selain untuk biaya operasional seperti menggaji belasan admin judi online, uang hasil kejahatan ini juga diinvestasikan dalam bentuk kripto.
“Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Para pengelola ini memiliki tanggung jawab besar, termasuk menyediakan kantor, menyiapkan peralatan, sarana, prasarana, merekrut dan melatih admin, serta memberikan gaji.
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” sambung Wira.
Selain lima anggota keluarga tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” ungkap Wira.
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online di lingkungannya.***