BOGOR DAILY-Ahmad Dhani belum memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sesuai rencana, polisi akan memeriksa Dhani sebagai tersangka.
Tapi terkait apa yang telah terjadi, Ahmad Dhani telah diultimatum  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo menyuruh Dhani untuk menahan diri dan tidak lagi melakukan hal-hal yang kontroversial.
“Saya hari ini sudah mendapatkan perintah dari ketua kami, Bapak Prabowo, agar tidak melakukan lagi yang kontroversi,” kata Ahmad Dhani.
Dhani menambahkan, dia memang harus dapat menahan diri karena sudah menjadi bagian dari Partai Gerindra. Dia harus dapat mengubah sikap yang semula sebagai seniman dan kini menjadi politikus.
“Saya harus mengubah, dari seniman ke politisi. Itu perintah dari Pak Prabowo hari ini, dan itu harus dijalankan,” kata Dhani.
Dhani menjelaskan, sejak 2002 hingga saat ini, dia sudah banyak ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus hukum. Namun, seluruh masalah hukum itu selalu selesai dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.
“Tahun 2002, pernah tersangka dianggap jiplak novel, 2005 menista agama, KDRT dilaporkan mantan istri, jadi tersangka laporan Roy Suryo karena menistakan bendera, banyak yang lupa saya,” katanya.
Karena berbagai masalah hukum itu, Dhani jadi memiliki hubungan baik dengan polisi. Selama kasus itu, Dhani selalu lolos karena dia mengakui selalu taat terhadap hukum. Tapi bila masalah karena kriminalisasi, dia akan menerimanya.
“Saya banyak berhubungan dengan polisi, sejak 2002. Polisi tahu saya selalu taat hukum. Tapi kalau kriminalisasi saya terima saja, enggak papa,” katanya.