Wednesday, 27 November 2024
HomeKota BogorLarangan Rokok di Taman Bogor Bakal Diberlakukan

Larangan Rokok di Taman Bogor Bakal Diberlakukan

BOGOR DAILY-Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun area publik seperti taman kota masih belum bebas dari asap rokok.

Namun kondisi itu, nampaknya akan berubah setelah Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Bogor memasukan taman menjadi salah satu kawasan tanpa rokok.

Artinya kedepan, bagi warga yang kedapatan merokok di taman bersiap-siap bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh pemkot.

“Taman masuk sebagai usulan tempat-tempat umum lainnya yang dimasukan dalam revisi Perda KTR yang kini sedang dibahas di DPRD,”  ujar Kasi  Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lasty Ningrung.

Menurut dia, kondisi taman kota saat ini sudah berubah sejak Perda KTR dibuat pada tahun 2009. Sekarang taman sudah lebih banyak digunakan warga untuk beraktivitas, sehingga perlu diakomodir dalam revisi Perda KTR. “Kalau dalam perda yang lama merokok di taman memang diperbolehkan karena berada di ruang terbuka,” bebernya.

Karena itu, dalam poin usulan revisi Perda KTR, taman akan dibuat terpisah menjadi kategori KTR tersendiri. Jadi, katanya, masyarakat tidak bisa sembarangan merokok di taman dan pedagang tidak diizinkan berjualan rokok di area taman. “Kalau untuk definisi taman yang akan dipakai,  masih belum digarap secara mendetail,”  ucapnya.

Namun,  ketentuan selanjutnya kata dia, akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengakomodir Perda KTR. Kalaupun sudah pasti, poin ini difokuskan pada semua taman, dari taman kota, perumahan dan perkantoran. “Pengennya semua taman di Kota Bogor, nanti akan dibahas atau ditetapkan lebih lanjut,” tambah Ika.

Dalam pengawasannya, sambung dia, dinkes akan bekerja sama dengan pihak keamanan. Diantaranya, petugas taman kota dan satpam di taman perumahan maupun perkantoran. Ika juga meminta masyarakat untuk membantu pengawasan, menegur dan melaporkan apabila ada pelanggaran.

“Begitupula dengan sanksi dan aturan lainnya masih terus dibahas,” pungkasnya..

Rencana memasukkan taman sebagai KTR pun diapresiasi oleh Kasi Pemeliharaan Taman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan. Menurutnya, usulan tersebut akan semakin meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menghabiskan waktu di taman.

“Masyarakat dari berbagai kalangan harus bisa menikmatinya tanpa harus terganggu oleh asap rokok. Kami, Disperumkim, menyambut baik jika taman masuk dalam KTR,” katanya.

Papan larangan bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok pun akan semakin disebarkan guna menyosialisasikan kepada masyarakat. “Tapi, memang akan lebih maksimal apabila sudah dimasukkan ke Perda,” tutupnya.