Bogordaily.net – Berdasarkan Surat Kuasa khusus No. 01/USA/SKK.Pdt Eks/I/2024, 8 Januari 2024, yang telah teregistrasi dalam Buku Perkara No. III/ADV/1/PA.Cbn pada 16 Januari 2024, Ujang Suja’i Toujiri, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ‘USA’, bertindak untuk dan atas nama klien serta sah mewakili IIP Jafar Sidik Bin Agan Sugandabselaku Pemohon Eksekusi Lelang pada Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA.
Melawan Eti Liswanti Binti Sadir Tirtorejo. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cibinong No. 1/Pdt Eks-Put/2024/PA.Cbn Jo.
Nomor 577/Pdt.G/2022/PA.Cbn tertanggal Januari 2024 dan Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 6 Maret 2024, dalam perkara IIP Jafar Sidik Bin Agan Suganda selaku Pemohon Eksekusi melawan Eti Liswanti Binti Sadir Tirtorejo selaku Termohon Eksekusi.
Atas tanah dan bangunan rumah seluas 96 meter persegi yang terletak di Puri Nirwana I Blok Z Nomor 7 Rt.13 Rw.16, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Eksekusi Lelang
“Bahwa pada awalnya, klien kami IIP Jafar Sidik Bin Agan Suganda pada 7 Januari 2021 telah mengajukan gugatan atas pembagian harta bersama/gono-gini terhadap mantan istrinya yaitu Eti Liswanti Binti Sadir Tirtorejo mengenai bangunan/rumah yang dikuasai mantannya, yang terdaftar dalam Perkara No. 577/Pdt.G/2021/PA.Cbn,” kata Ujang Suja’i, Sabtu 22 Juni 2024.
Kemudian Pengadilan Agama Cibinong telah memutuskan, dengan salah satu amar putusannya berbunyi “Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi.”
Menetapkan bahwa tanah dan bangunan rumah seluas 96 meter persegi yang terletak di Puri Nirwana I Blok Z Nomor 7 Rt.13 Rw.16, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama/gono-gini.
Penggugat, IIP Jafar Sidik mengajukan permohonan lelang eksekusi yang kemudian dilakukan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Cibinong No. 1/Pdt. Eks-Put/2024/PA.Cbn Jo. Nomor 577/Pdt.G/2022/PA.Cbn tertanggal 24 Januari 2024, dan Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 6 Maret 2024.
Berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor No. S-3345/KNL.0803/2025 tertanggal 7 Juni 2024, pelaksanaan eksekusi lelang dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Batas akhir waktu penawaran adalah pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 14.15 WIB (waktu server), melalui alamat domain [portal.lelang.go.id](http://portal.lelang.go.id), bertempat di KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor**.
“Demikian surat pengumuman eksekusi lelang ini dibuat dan disampaikan kepada khalayak umum. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.***
(Ibnu Galansa)