Ciawi, Bogordaily.net — Sebidang tanah di bibir Jalan Veteran II, Kampung Babakan, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Tanah milik BUMN PT Pertani–melebur di PT Sang Hyang Seri (SHS) sejak 2021–ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk mendirikan kios dan parkir kendaraan.
“Tanah Pertani BUMN tersebut sudah dikontrak kepada pihak pengelola untuk dipergunakan kios dan penyimpanan kendaraan,” kata Alex Purnama Johan (APJ) selaku pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan BUMN PT SHS.
Baca juga:Aksi Maling Digagalkan Ibu-ibu di Kampung Babakan Ciawi
APJ mengaku, pihaknya sedang mengurus perizinan untuk pembangunan kios dan parkir kendaraan di atas lahan tersebut. Namun, dirinya menyesalkan hingga saat ini perizinan lingkungan yang dimohonnya tak kunjung diteken Kepala Desa Banjarwaru.
APJ yang juga sebagai Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur perizinan. Bahkan, pihaknya mengaku telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
“Kami sudah mengikuti prosedur perizinan sesuai aturan, mulai dari lingkungan warga hingga RT setempat Kami juga telah memberikan uang kompensasi ratusan juta ke pihak desa, tetapi hampir satu bulan berkas perizinan belum juga selesai ditandatangani,” ungkap APJ, Selasa, 25 Juni 2024.
“Kami meminta Kepala Desa Banjarwaru untuk tidak mempersulit dan menghalangi perizinan tersebut agar pembangunan ini dapat berjalan lancar. Kami sudah berkoordinasi dengan warga,” imbuhnya.
Terpisah, versi berbeda dilontarkan Kepala Desa Banjarwaru, Abdurahman. Ia menjelaskan bahwa dalam keperluan pembangunan tersebut minimal harus ada koordinasi dengan Pemerintah Desa, Ketua RT, RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga sekitar.
“Hingga saat ini, pihak desa belum tahu peruntukannya. Sampai dengan saat ini juga pemasangan plang belum ada koordinasi dengan desa. Dia bergerak sendiri meminta tanda tangan ke warga,” tegas Abdurahman belum lama ini.
“Pembangunan itu peruntukannya untuk apa kami tidak tahu, makanya sampai saat ini pun belum kami tanda tangani. Dari pihak Pertani pun dasarnya belum ada,” dalihnya.
(Acep Mulyana)