BOGOR DAILY-Sepanjang 2017, kantor Imigrasi Kelas I Bogor mencatat ada 214 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Bogor yang melanggar administrasi keimigrasian. Dari ratusan WNA, sebanyak 104 orang sudah dipulangkan alias dideportasi ke negaranya masing-masing.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra menuturkan, ada dua jenis pelanggaran WNA soal administrasi keimigrasian, yakni overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. “Kami sudah mendeportasi 104 WNA yang terdiri dari 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 negara. Sedangkan tindakan bagi WNA yang overstay sejumlah 110 orang, dari 79 laki-laki dan 31 perempuan, dengan total ovestay 861 hari. Biaya denda total, Rp258 juta, sudah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya saat jumpa pers soal capaian akhir 2017 di kantor Imigrasi Kelas I, kemarin.
Dia menambahkan, jumlah pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah kerjanya makin meningkat dibandingkan tahun lalu. “Dibanding tahun lalu ada peningkatan jumlah kasus. Didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal, kebanyakan mereka hanya punya izin tinggal, tetapi kenyataannya mereka ada yang usaha dan kerja. Itu yang kami tindak. Pada 2016, kasus penyalahgunaan izin ada 62 kasus. Artinya, ada peningkatan jumlah temuan kasus,” ujarnya.
Suhendra melanjutkan, kenaikan itu justru mengindikasikan kinerja dari Tim Pora yang dilibatkan di semua kecamatan se-Bogor, sehingga angkanya meningkat. “Artinya dari 46 kecamatan dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, anggota tim di lapangan bekerja dengan baik. Sehingga banyak bukti penemuan yang tadinya hanya berupa laporan warga menjadi tindakan konkret dari kami,” katanya.
Sebagai tindakan pelanggaran tersebut, sambung Suhendra, ada dua tindakan yakni pengenaan biaya beban dan tindakan deportasi. Tahun ini, sebanyak 110 WNA disanksi biaya beban dan 104 WNA dideportasi ke negara asalnya. “Dominasinya memang dari China, ada 56 orang yang sudah kami deportasi sepanjang tahun ini. Diikuti WNA dari Irak sebanyak sepuluh orang dan Malaysia tujuh orang. Semua kami deportasi karena menyalahi penggunaan izin tinggal di Indonesia,” tutupnya