BOGOR DAILY- Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dengan ketetapan itu, tarif listrik dan harga BBM subsidi untuk priode Januari – Maret 2018 sama dengan yang berlaku saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).
“Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari – 31 Maret 2018 dinyatakan tetap jadi sama dengan periode terakhir 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi enggak ada kenaikan karena memang ketetapan tarif listrik itu tiap 3 bulan. Tidak berubah,” terangnya.
“Kedua, harga eceran bbm untuk yang gasoline ron 88 atau premium dan gas oil 48 atau bio solar itu juga ditetapkan harganya sama atau tidak naik pada 1 Januari – 31 Maret 2018. Jadi itu saja penjelasannya,” sambungnya.
Selanjutnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 tentang penyesuaian tarif listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
“Nanti selanjutnya kita lihat lagi karena ketetapannya tiap 3 bulan,” pungkasnya.