Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan segera menerapkan parkir liar dengan metode pembayaran non tunai atau Qris di sepanjang jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Dadang Kosasih, mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan uji coba pada 19 Agustus 2024 yang melibatkan 35 anggota dishub untuk melakukan kebijakan tersebut.
“Kami memutuskan kebijakan ini karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman,” kata Dadang Kosasih.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Bogordaily.net di lokasi terlihat, pada Senin 12 Agustus 2024 rambu larangan parkir di sepanjang jalan Tegar Beriman sudah berganti dengan rambu diperbolehkan parkir.
Kini, juru parkir di sekitar jalan Tegar Beriman kebingungan mempertanyakan pekerjaan yang sudah mereka jalani selama ini, karena juru parkir akan digantikan dengan anggota Dishub
“Belum tau ini ke depannya, apa nanti kita ikut kerja terus sistem gaji atau bagaimana,” kata Ahmad kepada wartawan Senin 12 Agustus 2024.
Ia juga turut mempertanyakan dengan adanya aturan tersebut dan khawatir tidak dapat pekeraan lagi untuk menafkahi keluarganya.
“Nanti nasib kita ini bagaimana, okelah kalau saya gampang, tapi anak istri saya gimana, misal saya dari jam delapan sampe jam empat pulang ga bawa hasil,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap, jika aturan parkir non tunai itu benar-benar sudah berjalan dengan efektif, Dishub Kabupaten Bogor harusnya melibatkan juru parkir yang ada di jalan Tegar Beriman untuk ikut bekerja, sehingga dirinya bisa mendapatkan penghasilan.
“Kalau misal kita jadi karyawan gitu kan jelas, inimah kalau misal kita cuma honor atau seperti apa suatu saat aturannya berubah, mau gimana lagi,” ungkap Ahmad.(Albin Pandita)