Bogordaily.net – Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil menangkap 3 pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu 21 Agustus 2024.
Ketiga pelaku tersebut yakni AW, PD dan AH, mereka diamankan beserta beberapa barang bukti dan juga 16 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut di beberapa tempat yang berbeda khususnya di wilayah Kecamatan Citeureup dan Babakan Madang.
Menurutnya, unit Reskrim Polsek Babakan Madang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Hendrik Hartono telah melaksanakan pengungkapan kasus curanmor dari waktu seminggu yang lalu.
Hal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa, ada salah seorang warga dari kecamatan Citeureup yang melakukan pelaku curanmor dan wilayah operasinya di Polsek Babakan Madang.
“Berawal dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Babakan Madang melaksanakan pendalaman dan penindakan dan diketahui memang betul yang bersangkutan adalah pelaku yang melaksanakan curanmor di wilayah Babakan Madang,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu 21 Agustus 2024.
“Dalam hal ini ada 2 TKP yang sudah terdeteksi dan jelas korbannya maupun telah membuat laporan polisi,” tambahnya.
Kapolsek mengatakan, para pencurian motor tersebut melakukan modus operandi dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, yang mana korban sedang lengah parkir di tempat umum dalam hitungan detik dengan kunci T berhasil membawa kabur motor korban.
“Adapun ketiga tersangka ini kita telah laksanakan penangkapan dan penahanan di rutan Polsek Babakan Madang dan saat ini dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ungkap Kompol Yohannes.
Lebih lanjut, polisi meminta kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan juga terus memantau kendaraan agar terhindar dari tindak kejahatan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk datang ke Polsek Babakan Madang dengan mambawa kelengkapan surat-surat.
Sementara itu, dari ketiga pelaku curanmor ini telah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Albin Pandita)