Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaZumi Zola Diperiksa KPK Terkait Suap APBD 2018

Zumi Zola Diperiksa KPK Terkait Suap APBD 2018

BOGOR DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Orang nomor satu di Jambi itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

“Saya dapat informasi gubernur Jambi akan diperiksa besok (hari ini). Karena apa? Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui kasus yang kita tangani ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin, Kamis (4/1).

Febri menyatakan, penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah hal kepada Zumi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang berujung suap tersebut.

“Misal eksekutif kita dalami proses pembahasan APBD di Jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang mengetahui tentang penerimaan uang,” tuturnya.

Namun, Febri belum bisa bicara banyak soal dugaan keterlibatan Zumi dalam kasus suap ini sehingga dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa. Menurut dia, saksi-saksi diperiksa lantaran dianggap memiliki informasi yang relevan dengan kasus suap tersebut.

“Saya belum bisa bicarakan keterlibatan pihak lain. Semua saksi kita panggil karena memiliki informasi yang relevan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Fachrori mengaku tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.

Fachrori justru mengaku tak dilibatkan Zumi dalam pembahasan dan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu. Dia juga mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, salah satu tersangka suap lainnya.

Dalam kasus suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total ‘uang ketok’ yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Sementara itu, uang sebesar Rp13 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap, namun tak disebutkan identitas pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut ke penyidik KPK.