Thursday, 28 November 2024
HomeHiburanKronologi Bunga Zainal Kena Tipu Sampai Rp15 Miliar

Kronologi Bunga Zainal Kena Tipu Sampai Rp15 Miliar

Bogordaily.net – Bunga Zainal mendadak berurusan dengan polisi. Ia mengaku mengalami penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.

“Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS. Para terlapor ini bertempat tinggal di Bali, Denpasar,” kata Bunga Zainal saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Bunga pertama kali mengenal CD dan SFS pada tahun 2020, dan hubungan yang terjalin di antara mereka pun semakin dekat.

Lalu, terlapor mengajak Bunga untuk berinvestasi pada proyek pengadaan. Proyek itu awalnya berjalan sesuai rencana, Bunga pun menerima profit sesuai kesepakatan.

“Yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024. Investasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2022, pada awal pelaksana investasi, terlapor selalu membayarkan profit secara profit yang disepakati,” kata Bunga.

Bunga pun semakin percaya kepada terlapor. Sampai akhirnya, terlapor menawarkan investasi pengadaan dengan modal yang jauh lebih besar. Bunga pun mengirim uang sebesar Rp6,2 miliar secara bertahap.

“Karena terlapor semakin dekat dan menjadi kepercayaan saya, terlapor kemudian menawarkan investasi proyek pengadaan dengan modal yang sangat besar,” kata Bunga.

“Saya kemudian setuju atas tawaran terlapor sehingga akhirnya saya mengirimkan uang investasi terhadap terlapor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar secara bertahap,” tambahnya.

Terlapor juga meminta agar Bunga membujuk sang suami untuk ikut berinvestasi. Akhirnya, suami Bunga Zainal juga ikut berinvestasi dengan mengirim uang sebesar Rp6,5 miliar.

“Dan pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga dan total uang yang di investasikan suami saya kepada terlapor kurang lebih sekitar Rp6,5 miliar,” kata Bunga.

Bunga mulai menemukan kejanggalan dan merasa curiga sejak Mei 2024. Saat itu, terlapor membayar profit tidak sesuai dengan kesepakatan, ditambah pembayaran itu sering ditunda.

Pada Juli 2024, terlapor sama sekali tidak membayar profit. Bunga terkejut, lantaran ada korban lain yang senasib dengannya.

“Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya. Bersamaan dengan itu dikejutkan dengan adanya korban-korban lainnya yang memiliki nasib serupa dengan saya,” kata Bunga.

Sementara itu, kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani menjelaskan, kliennya melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Laporan Bunga Zainal pun ditindaklanjuti dengan cepat oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sang artis akan dimintai keterangan sebagai korban pada Jumat (30/8/2024) besok. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here