Bogordaily.net – Nama Chikita Meidy mendadak viral usai dilaporkan ke polisi. Ya, mantan artis cilik itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat oleh Shilda Oktavia Rosa dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia,” ujar kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung.
Shilda mengungkapkan hubungan mereka awalnya murni bisnis, di mana Chikita meminta bantuan Shilda untuk mempromosikan produk skincare.
Namun, beberapa tahun kemudian, Chikita diduga menuduh Shilda sebagai penyebab kerugian dalam bisnisnya. Kecewa dengan tuduhan tersebut, Shilda memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sebelum 2018, kami berteman. Chikita meminta bantuan saya untuk mempromosikan krim wajahnya, tanpa ada perjanjian resmi. Setelah saya berhenti bekerja sama dengannya, dia mulai menuduh saya sebagai dalang kerugian bisnis tersebut,” ungkap Shilda.
Hingga kini belum ada klarifikasi apapun dari Chikita Meidy. Seperti diketahui artis bernama asli Chika Cecilia Oktaviany lahir di Jakarta pada 22 Oktober 1990. Chikita Meidy dulunya dikenal sebagai artis dan penyanyi cilik.
Perempuan berusia 33 tahun tersebut merupakan anak pertama dari 4 bersaudara. Chikita putri dari pasangan Tofna Meddy Emde dan Alfi Khairi. Adapun agama yang dianut Chikita yaitu agama Islam.
Untuk pendidikannya, Chikita pernah bersekolah di sekolah Islam Al Azhar Kelapa Gading. Ia juga lulusan S1 jurusan Ekonomi di salah satu universitas di Jakarta. Pada tahun 2017, Chikita juga berhasil lulus S2 Manajemen dari Kwik Kian Gie School.
Pada tahun 2018, tepatnya saat berusia 27 tahun, Chikita melangsungkan pernikahan dengan Indra Adhitya. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Javier Raesha Aditya. ***