Monday, 25 November 2024
HomePolitikKPU Kabupaten Bogor Tetapkan Jumlah DPT, Pemilih 3.926.080 dan 7.908 TPS

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Jumlah DPT, Pemilih 3.926.080 dan 7.908 TPS

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2024.

Dalam proses ini, tercatat sebanyak 3.926.080 pemilih yang tersebar di 7.908 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Bogor.

Kadiv Perencanaan dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat, mengatakan bahwa, penetapan ini adalah hasil dari serangkaian tahapan yang dimulai dari penetapan di tingkat TPS, dilanjutkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya ditetapkan di tingkat kabupaten.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan berjalan lancar dan hasilnya sudah dibacakan pada rapat pleno di KPU Kabupaten Bogor untuk ditingkatkan ke level provinsi,” kata Asep Saeful Hidayat.

Menurutnya, dalam proses penetapan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pasangan calon, serta stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dari Bawaslu menyatakan bahwa seluruh tanggapan masyarakat yang muncul saat pleno di PPK telah dijawab dengan baik oleh KPU Kabupaten Bogor, tanpa ada masalah yang berarti,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, tahap selanjutnya adalah pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan berlangsung mulai 17 Oktober 2024 hingga satu minggu sebelum hari pencoblosan.

Pemutakhiran ini akan melayani pemilih yang pindah TPS, namun hanya berlaku bagi pemilih di dalam wilayah Jawa Barat.

“Syarat utama bagi pemilih pindahan adalah mereka harus sudah terdaftar dalam DPT, baik di Kabupaten Bogor maupun luar kabupaten,” ujar Asep.

Selain itu, KPU Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan 9 TPS khusus yang akan melayani pemilih di lokasi-lokasi tertentu, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Tahapan persiapan pemilu terus berlangsung dengan harapan seluruh proses dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan transparan hingga hari -7 sebelum pencoblosan berarti pada tanggal 20 November 2024,” ungkapnya.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here