Friday, 27 December 2024
HomeNasionalNih Alasan Dokter IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh

Nih Alasan Dokter IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh

BOGOR DAILY-Penyidik KPK menyatakan tiga dokter dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk diperiksa pada Rabu (16/1) sebagai saksi meringankan untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.

Bimanesh sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

“Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Tiga dokter perwakilan dari IDI tersebut adalah Prof. Dr. Zubairi Djoerban selaku anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter forensik dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

“Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo),” ujar Febri.

Menurut Febri, untuk mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK pun memanggil tiga dokter tersebut hari ini. Namun, mereka bertiga menolak memberikan keterangan.

“Rencana pemeriksaan 3 dokter dalam kasus Pasal 21 UU Tipikor hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP,” ucap Febri.

Kendati demikian, terdapat salah satu alasan dari ketiga dokter yang direncanakan menjadi saksi meringankan. Alasan tersebut lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

“Karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap BST, Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya,” jelas Febri.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat, untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.