Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil menangkap tiga orang Selebgram wanita cantik yakni (MR) 24, (S) 18, dan (AK) 19 yang mempromosikan situs Judi Online (Judol) di akun instagram miliknya.
Dua diantaranya bahkan masih berprofesi sebagai mahasiswa dan satu orang lainya merupakan karyawan swasta. Ketiga selebgram tersebut turut diamankan bersama lima orang laki laki pelaku judi online jenis togel.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap empat perkara kasus Judi Online (Judol), serta turut mengamankan total kedelapan orang pelaku tersebut dalam kurun waktu seminggu sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024.
“Delapan pelaku, yaitu tiga perempuan (MR, S, dan AK) yang berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki (AP, ME, F, I, dan H) yang terlibat dalam aktivitas judi togel online,” kata Kompol Adhimas saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 6 November 2024.
Menurut Adhimas, modus operandi tersebut dari para pelaku perempuan dengan cara menggunakan akun Instagram masing-masing untuk mempromosikan situs perjudian dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online.
“Atas aksinya, mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari,” jelasnya.
Sementara itu, lima pelaku laki-laki bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap Kompol Adhimas.
Sementara itu, kedelapan pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (Albin Pandita)