Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorDinsos: Orang Gila Keluyuran Urusan Camat dan Kades

Dinsos: Orang Gila Keluyuran Urusan Camat dan Kades

BOGOR DAILY-Keberadaan orang sakit jiwa tanpa pakaian yang setiap hari berada di pinggir Jalan Leuwiliang – Rumpin tepatnya di pertigaan Terminal Leuwiliang, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, yang ramai diperbincangkan berbagai pihak, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor angkat bicara.

Saat ditemui di ruangannya pada Kamis (1/2/2018), Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dian Mulyadiansyah mengatakan, warga dengan gangguan jiwa itu kewenangan pihak desa dengan pemerintah kecamatan.

“Kalau ada warga yang diduga mengalami gangguan jiwa atau yang di pinggir-pinggir jalan itu, kewenangannya ada di pemerintah setempat. Nanti bekerja sama dengan pukesmas. Dari Dinsos kan hanya bersifat pendampingan,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Dian menjelaskan, Dinsos sudah punya relawan di setiap kecamatan se-Kabupaten Bogor. Jadi jika ada temuan itu maka bekerja sama dengan relawan, kepala desa dan camat setempat untuk menindaklanjuti.

“Selama ini kan yang selalu terpojokan Dinsos, padahal yang semacam ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa, red) itu kewenangannya ada di kecamatan. Hingga orang yang berkeliaran seperti pengemis di jalan pun itu kewenangannya ada di kecamatan,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Roy Khaerudin mengatakan, harusnya di setiap musrenbang kecamatan menganggarkan anggaran untuk penanganan ODGJ. Hal ini juga perlu diperhatikan camat dan kades. Sebab, Dinsos sendiri terbatas soal anggaran untuk penanganan rehabilitasi.

“Kalau ada temuan ODGJ dan pengemis di jalanan, itu kewenangan desa dan kecamatan. Setelah di rumah sakit atau pukesmas, itu kewenangannya Dinkes. Setelah mau dipulangkan ke rumah orang tuanya, baru Dinsos,” ujarnya.