BOGOR DAILY-Dinas Pendidikan Kota Bogor telah membuat surat edaran kepada seluruh kepala sekolah. Isinya, larangan bagi siswa Bogor ikut merayakan Valentine Day yang diperingati tanggal 14 Februari, hari ini.
Surat edaran dengan Nomor 003/929/-Sekret diterbitkan Selasa (13/2/2018), ini ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Jana Sugiana. Imbauan ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial saat Hari Valentine.
Larangan ini juga bertujuan melindungi peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kota Bogor menginstruksikan kepala sekolah dan seluruh jajarannya untuk melarang peserta didik merayakan Valentine Day baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Kepala sekolah juga diimbau untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orangtua siswa dan Satgas Sekolah.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jana Sugiana menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Saya juga sudah mengkomunikasikan penerbitan surat edaran ini dengan Kepala Dinas Pendidikan yang sedang berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja,” kata Jana.
Jana menyebutkan surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah untuk diteruskan atau disampaikan kepada orangtua siswa dan anak peserta didiknya agar tidak merayakan Valentine Day karena dapat mengganggu kegiatan belajar.
“Siswa jangan sampai terganggu kegiatan belajar dan mereka harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia. Mana yang baik, dan tidak baik, karena konotasi perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta,” katanya.
Surat edaran terkait larangan perayaan Valentine Day juga disebarluaskan melalui Humas Pemkot Bogor. Kabag Humas Pemkot Bogor, Endang Suratman menambahkan, surat edaran ini bersifat imbauan, agar sekolah dan orang tua melakukan pengawasan terhadap anak peserta didik.
“Tidak ada sanksi yang diberikan, hanya berupa imbauan, dan kami harapkan sekolah serta orang tua mengawasi anak-anaknya,” kata Endang.
Tak hanya di Bogor, Pemprov Kalimantan Tengah juga melarang seluruh pelajar di wilayah itu merayakan Hari Valentine. Larangan itu ditegaskan melalui surat imbauan kepada Kepala Sekolah SMA, MA, SMK, SMP dan MTs se-Kalteng yang ditandatangani Plt Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
“Kami mengimbau sekolah mengingatkan siswa mereka untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Lebih baik melaksanakan kegiatan-kegiatan positif dan meraih prestasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Bima Ekawardhana, Selasa (13/2/2018).
Larangan perayaan Hari Valentine juga dikemukakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia melarang perayaan Hari Valentine di wilayahnya karena tidak sesuai dengan budaya dan bertentangan dengan syariat Islam.
“Valentine’s Day merupakan budaya yang tidak sesuai dengan Aceh dan Syariat Islam,” kata Irwandi.