Sunday, 24 November 2024
HomeKota Bogor11 Hektar Lahan Milik Nirwana Residance Disita PN Bogor

11 Hektar Lahan Milik Nirwana Residance Disita PN Bogor

BOGOR DAILY-Pengadilan Negeri Bogor menyita sekitar sebelas hektare lahan yang berada dalam lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milik grup Bakri. Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad  terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII)  dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita  PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence,” demikian bunyi putusan penyitaan.  Putusan dibacakan  majelis hakim yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti Edi Sofyan di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu. Salinan putusan itu sendiri keluar pada 11 Januari lalu.

Graga Andrasentra Propertindo adalah anak usaha  Grup Bakri yang mengelola Bogor Nirwana Residence –yang didalamnya terdapat  wisata air terkenal  The Jungle. Sebelumnya Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan  PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakri mengambil alih Bogor River.

Kepada Tempo,  di kantornya, Pengadilan Negeri Bogor, tadi siang (14 Februari)  Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut.  Kendati demikian ia menyatakan Graga Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu, hanya lahan-lahan tersebut  tak bisa dipindahtangankan atau dijualbelikan.

Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut.  Bunyinya, “Memerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan  kepada tergugat dan atau penerbitan sertifikat hak guna bangunan  atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo  terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.”

Sebelumnya, pada 2016 Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) karena tak menyerahkan 12 hektare lahan  yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23 persen aset miliknya pada PT Aliyah. Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah  membangun perumahan Bogor River.  Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan maka Hasan pun membawa kasus ini ke pengadilan.

Pengacara  PT Graha Andrasentra, Aji Wijaya,  tak bisa diminta konfirmasi atas putusan pengadilan ini.  Didatangi di kantornya, di lantai 31 Gedung Cyber di kawasan Kuningan, Selasa (14/2),   sekretarisnya menyatakan Aji sedang rapat.   Ada pun Hasan saat dihubungi Tempo menyatakan sebelumnya ia sudah menyurati Graga Andrasentra untuk mengembalikan 12 hektare lahan miliknya. “Yang dikembalikan cuma satu hektare,” kata Hasan.  Menurut dia  untuk kasus ini ia mendatangkan saksi ahli, guru besar hukum perdata  Universitas Indonesia. “Saksi ahli itu menyatakan walau  perusahaan beralih tangan, aset saya tidak bisa serta merta hilang,” kata Hasan.

Sumber: tempo.com