BOGOR DAILY-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengatakan seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek e-KTP.
Menurut Nazaruddin, besaran yang diterima Ketua Fraksi jumlahnya bervariasi ada yang besar dan ada yang kecil.‎ Saat ditanya siapa yang mendapat bagian paling besar dan paling kecil, Nazaruddin ‎menjawab lupa.
“Jadi dijelaskan Andi Narogong di ruang mas Anas, waktu itu Bu Mustokoweni ‎minta semua pimpinan fraksi diberi uang. Usulan itu sudah dicatat dan disampaikan,” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018) saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
‎Hakim lalu bertanya apakah benar seluruh uang fee yang dibagikan ke anggota DPR terealisasi?
Menjawab itu, Nazaruddin menyatakan menurut laporan Mustokoweni dan Andi Narogong, semuanya terealisasi termasuk untuk fraksi Demokrat.
Jatah Demokrat, lanjut Nazaruddin, diserahkan ke Mirwan Amir selaku anggota Demokrat yang duduk sebagai wakil ketua Banggar DPR dan disampaikan ke Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara fraksi Partai Demokrat.
“‎Waktu itu yang dibawa sama Mirwan ada 1 juta dolar AS, diserahkan ke fraksi 500 ribu dolar AS. Sisanya 500 ribu dolar AS waktu itu ada kebutuhan, saya lupa. Lalu ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya yang mulia,” ungkap Nazaruddin.