Bogordaily.net – Hari ini, layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin, 17 Februari 2025 tersedia di Pos Polisi Gadog.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas atau Polres, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis.
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor berlangsung selama lima hari berturut-turut, yaitu dari Senin hingga Jumat. Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor 17 Februari 2025 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan kepolisian.
Pastikan Anda tidak melewatkan masa berlaku SIM agar tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman. Segera kunjungi layanan SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda tanpa ribet!***