BOGOR DAILY-Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus suap Pilbup Garut 2018. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penyuapan.
Ketiganya tersangka masing-masing Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan penyuap yakni Didin Wahyudin. Dua orang ditangkap lebih awal oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar pada Sabtu (24/2). Sedangkan Didin diamankan sehari berikutnya.
“Gelar perkara sudah dilakukan. Kemudian sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).
Agung menuturkan pengungkapan kasus siap tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sebulan lalu. Polisi lalu menemukan selembar bukti transaksi.
“Lalu kita kroscek ke bank. Hasilnya ternyata memang terkonfirmasi atas nama yang bersangkutan (Didin),” kata Agung.
Polisi terus mendalami temuan tersebut. Hingga akhirnya polisi menemukan bukti adanya penyuapan atau gratifikasi terhadap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut tersebut. “Ini sangat disayangkan. Padahal saya sudah deklarasi dengan KPU dan Bawaslu, komitmen tidak ada money politic. Tapi dalam praktiknya, masih ada. Dalam rangka supremasi hukum, maka kepolisian melaksanakan penegakkan hukum,” ujar Agung.
Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, kemarin siang. Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu paslon Pilbup Garut