Bogordaily.net – Jadwal penukaran uang baru PINTAR BI kembali dibuka setelah sebelumnya mengalami gangguan teknis.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa layanan pemesanan untuk menukar uang baru melalui platform PINTAR BI akan kembali aktif pada Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi setelah banyak masyarakat mengalami kendala dalam mengakses sistem pemesanan sebelumnya.
Sistem penukaran uang baru ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB dan khusus untuk wilayah Pulau Jawa dengan total 1.505 lokasi penukaran.
Sementara itu, tahap kedua akan digelar pada Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, dengan cakupan wilayah luar Pulau Jawa di 1.043 lokasi.
BI mengimbau masyarakat untuk memeriksa jadwal penukaran uang baru PINTAR BI di situs resminya agar dapat melakukan pemesanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyebab Perubahan Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI
Perubahan jadwal ini dilakukan setelah terjadinya gangguan akses pada situs PINTAR BI selama periode III penukaran yang berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025.
Lonjakan jumlah pengguna yang ingin melakukan pemesanan secara bersamaan menyebabkan situs mengalami kendala teknis, sehingga BI memutuskan untuk menyesuaikan jadwal guna meningkatkan layanan.
Selain itu, BI juga mengumumkan bahwa layanan penukaran uang melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada 21 dan 22 Maret 2025.
Layanan ini baru akan kembali dibuka pada 23 Maret 2025 bersamaan dengan jadwal tahap kedua penukaran uang baru.
Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Jumlah uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang dipesan dan dibawa dalam kondisi tertata rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Tidak diperbolehkan menggunakan perekat untuk mengikat uang yang akan ditukar.
- Setiap pemesan hanya dapat menggunakan satu NIK-KTP, dan NIK tersebut tidak dapat digunakan kembali hingga penukaran sebelumnya selesai dilakukan.
- Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat mengakses situs resmi PINTAR BI, memilih provinsi dan lokasi penukaran, serta mengisi formulir pemesanan.
- Setelah itu, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan yang harus dibawa saat penukaran.
Batas Maksimal Penukaran
Bank Indonesia juga telah menetapkan batas maksimal uang yang dapat ditukar per orang, yaitu sebesar Rp 4,3 juta dengan rincian:
- Uang Pecahan Besar (UPB) maksimal Rp 2 juta.
- Uang Pecahan Kecil (UPK) maksimal Rp 2,3 juta.
Dengan adanya pembukaan kembali layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam memperoleh uang baru sesuai kebutuhan, terutama menjelang periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pastikan untuk selalu mengecek jadwal penukaran uang baru PINTAR BI dan melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi penukaran.***