BOGOR DAILY – Setelah melakukan pengaturan lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek menuju Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan mengatur Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Budi Karya mengatakan, pengaturan Tol Jagorawi yakni dengan memberikan lajur khusus untuk bus. Jadi, tidak mengatur ganjil genap kendaraan dan operasi truk.
Kita juga sedang akan memberlakukan jalan menuju Jakarta, Jagorawi, Tangerang. Mungkin yang akan dulu Jagorawi. Di sana tak ada truk, jadi mungkin dengan memberikan lajur khusus untuk bus,” kata dia di Mega City Bekasi, Minggu (18/3/2018).
Dia mengatakan, kebijakan ini akan berlangsung paling lama dua pekan ke depan. Langkah ini ditempuh supaya masyarakat beralih ke angkutan umum. “Berkaitan dengan Jagorawi, Jagorawi itu kita akan lakukan waku dekat paling lama 2 minggu. Kita akan identifikasi dan koordinasi,” ungkapnya.
Sementara, untuk Tol Tangerang, dia mengatakan akan menerapkan tiga paket kebijakan sekaligus seperti halnya Tol Jakarta-Cikampek. Di antaranya, penerapan sistem ganjil-genap di gerbang tol (GT) Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta, pembatasan truk golongan III-IV dan V mulai dari GT Kawarang Barat hingga Cawang, di kedua arah Jakarta dan Cikampek, serta pemberlakuan lajur khusus kendaraan umum (LKAU) di lajur satu arah ke Jakarta. Ketiga paket kebijakan tersebut berlaku Senin-Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, sejak 12 Maret lalu.
Ketiga paket kebijakan di ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Sementara itu, berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, penerapan ganjil-genap sejak 12-16 Maret 2018, pukul 06.00-09.00 WIB, menurunkan volume di GT Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2 sebesar 36 persen atau setara dengan 14.715 kendaraan dari kondisi sebelum diberlakukannya kebijakan.
“Kendaraan golongan I mengalami penurunan hingga 36 persen atau setara dengan 14.715 kendaraan,” ujar General Manajer PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman.
Raddy menambahkan, juga terjadi penurunan volume kendaraan truk golongan III, IV dan V sebesar 61 persen. “Pengendara truk golongan III, IV dan V, menyiasatinya lebih pagi atau berangkat lebih siang sehingga kecepatan kendaraan meningkat 22 persen atau sekitar 72 kilometer/jam.
Sebelum diberlakukan kebijakan ini, kecepatan pengendara rata-rata yang awalnya menuju Jakarta sebesar 59,20 km/jam, naik menjadi 72,39 km/jam. Kemudian, arah Cikampek yang awalnya 57,07 km/jam, kini meningkat hingga 67,23 km/jam.