Thursday, 29 May 2025
HomeNasionalTunjangan Keluarga PPPK Tahun 2025 Mulai Dicairkan Juni, Ini Besaran Lengkap untuk...

Tunjangan Keluarga PPPK Tahun 2025 Mulai Dicairkan Juni, Ini Besaran Lengkap untuk Semua Golongan

Bogordaily.net – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para (PPPK) di seluruh Indonesia. Lantas, kapan tunjangan keluarga PPPK tahun 2025 cair?

Mulai bulan Juni 2025, para aparatur negara yang berstatus PPPK akan menerima pencairan gaji ke-13 yang disertai dengan Tunjangan Keluarga. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang digelar pekan ini.

Tunjangan Keluarga merupakan salah satu komponen penting dalam struktur penghasilan PPPK, yang terdiri atas tunjangan untuk pasangan (suami/istri) serta tunjangan untuk anak.

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi tambahan kepada ASN non-PNS, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah dan kebutuhan keluarga yang meningkat pada pertengahan tahun.

Pencairan Tunjangan Keluarga PPPK Dimulai Juni 2025

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses pencairan tunjangan keluarga akan dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun.

Penyaluran tunjangan ini dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, sesuai kalender anggaran Kementerian Keuangan.

Pencairan ini berlaku bagi seluruh PPPK aktif yang telah memenuhi syarat administratif dan masuk dalam daftar penerima gaji rutin dari instansi masing-masing.

Tunjangan keluarga tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan negara dalam membangun kesejahteraan keluarga ASN.

Dengan beban hidup yang terus meningkat, kehadiran tunjangan ini mampu mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan oleh pegawai pemerintah, terlebih bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Tak hanya itu, dengan disalurkannya gaji ke-13 bersamaan dengan tunjangan keluarga, diharapkan PPPK dapat mengelola keuangan rumah tangga dengan lebih baik menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Komponen Tunjangan Keluarga PPPK

Dalam sistem penggajian PPPK, tunjangan keluarga terdiri dari dua bagian, yaitu:

  • Tunjangan Suami/Istri: Besarannya ditetapkan sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh PPPK.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.

Hal ini berarti, PPPK yang telah menikah dan memiliki dua anak berhak mendapatkan tambahan tunjangan hingga 14 persen dari gaji pokoknya.

Besaran Tunjangan Suami/Istri PPPK 2025 Berdasarkan

Berikut ini adalah rincian tunjangan suami/istri yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2025 berdasarkan :

I: Rp193.850 – Rp290.090

II: Rp211.690 – Rp307.120

III: Rp220.650 – Rp320.120

IV: Rp229.980 – Rp333.660

V: Rp251.150 – Rp418.990

VI: Rp274.280 – Rp436.710

VII: Rp285.880 – Rp455.180

Golongan VIII: Rp297.970 – Rp474.440

Golongan IX: Rp320.360 – Rp526.150

Golongan X: Rp333.910 – Rp548.400

Golongan XI: Rp348.030 – Rp571.600

Golongan XII: Rp362.750 – Rp595.780

Golongan XIII: Rp378.100 – Rp620.980

Golongan XIV: Rp394.090 – Rp647.250

Golongan XV: Rp410.760 – Rp674.620

Golongan XVI: Rp428.140 – Rp703.160

Golongan XVII: Rp446.250 – Rp732.900

Besaran Tunjangan Anak PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Sementara itu, berikut besaran tunjangan anak PPPK tahun 2025:

Golongan I: Rp38.770 – Rp58.018

Golongan II: Rp42.338 – Rp61.424

Golongan III: Rp44.130 – Rp64.024

Golongan IV: Rp45.996 – Rp66.732

Golongan V: Rp50.230 – Rp83.798

Golongan VI: Rp54.856 – Rp87.342

Golongan VII: Rp57.176 – Rp91.036

Golongan VIII: Rp59.594 – Rp94.888

Golongan IX: Rp64.072 – Rp105.230

Golongan X: Rp66.782 – Rp109.680

Golongan XI: Rp69.606 – Rp114.320

Golongan XII: Rp72.550 – Rp119.156

Golongan XIII: Rp75.620 – Rp124.196

Golongan XIV: Rp78.818 – Rp129.450

Golongan XV: Rp82.152 – Rp134.924

Golongan XVI: Rp85.628 – Rp140.632

Golongan XVII: Rp89.250 – Rp146.580

Pencairan Tunjangan Keluarga PPPK 2025 akan dilakukan secara otomatis oleh instansi masing-masing melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan data BKN dan Kementerian Keuangan.

Para PPPK tidak perlu melakukan pengajuan manual, namun wajib memastikan data keluarga, status pernikahan, dan jumlah anak telah diperbarui dalam sistem kepegawaian masing-masing.

Itulah tadi informasi terkait pencairan tunjangan keluarga PPPK tahun 2025. ***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here