Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resmi menghentikan operasional Pasar Bogor mulai Jum’at, 6 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memulai proses revitalisasi menyeluruh terhadap pasar yang dinilai sudah tidak layak dan tidak representatif lagi sebagai ruang publik perdagangan.
Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin, mengungkapkan bahwa penghentian operasional dilakukan untuk menindaklanjuti program kerja Pemkot Bogor serta mempercepat proses pembenahan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
“Selain sudah masuk program kerja Pemkot Bogor, kondisi pasar saat ini memang sudah sangat tidak layak. Hak guna bangunan (HGB) para pedagang pun sudah habis sejak tahun 2017,” ujar Jenal, Senin 2 Juni 2025.
Revitalisasi ini merupakan kelanjutan dari upaya modernisasi pasar-pasar tradisional di Kota Bogor yang sebelumnya sudah dilakukan di Pasar Tanah Baru, Pasar Pamoyanan, Pasar Jambu Dua, dan Pasar Gembrong Sukasari.
Menurut Jenal, keberadaan Pasar Bogor yang kini terkesan kumuh, kotor, dan tidak nyaman sudah tidak sesuai lagi dengan citra Kota Bogor sebagai kota jasa dan kota wisata.
“Revitalisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Jenal.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, seluruh pedagang telah diinformasikan terkait rencana penutupan operasional dan sudah diarahkan untuk berpindah ke Pasar Gembrong Sukasari atau Pasar Jambu Dua yang telah disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara.
“Sudah banyak pedagang yang memiliki kios di dua pasar tersebut. Bangunannya baru, lebih bersih, tidak bau, aman, dan tentunya nyaman,” lanjut Jenal.
Adapun tahap berikutnya dari proses revitalisasi akan dimulai pada 11 Juni 2025, yaitu pemagaran kawasan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor sebagai bagian awal dari pekerjaan konstruksi.
Dengan langkah ini, Pemkot Bogor dan Perumda PPJ berharap dapat memberikan wajah baru bagi Pasar Bogor dan menciptakan ruang perdagangan yang lebih tertib, higienis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.***
Ibnu Galansa