Bogordaily.net – Seorang pria berinisial RF diamankan polisi setelah intip dan merekam tetangga wanita yang mandi terbongkar.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku diketahui mengintip korban, yang berinisial PES, dari lubang ventilasi udara kamar mandi. Bahkan, lebih parahnya lagi, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan kamera ponsel.
Aksi intip tetangga wanita tersebut, RF akhirnya diketahui warga sekitar hingga membuat kegaduhan dan nyaris memicu amukan massa.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RF ternyata bukan pertama kalinya melakukan perbuatan tak pantas tersebut.
Ia mengaku sudah berulang kali mengintip dan merekam korban setiap kali ada kesempatan.
“Pelaku sudah sering melakukan perbuatan kejahatan mengintip dan mem-videokan korban pada saat mandi,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kepada awak media, Kamis 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa motif RF melakukan aksi bejat tersebut karena tergoda dengan tubuh korban yang membuatnya terangsang.
Tanpa merasa bersalah, pelaku terus mengulangi perbuatannya dari tempat tinggal kontrakannya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Perbuatan RF akhirnya terbongkar setelah salah satu warga memergokinya tengah mengintip.
Tak lama berselang, warga langsung beramai-ramai mendatangi rumah kontrakan pelaku. Aksi penangkapan RF oleh warga ini juga sempat direkam dan viral di media sosial, memancing kemarahan warganet.
Dalam video tersebut, terlihat warga menyoraki RF yang hanya bisa tertunduk saat diamankan. Beruntung, pihak kepolisian cepat datang ke lokasi untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Setelah diamankan di Mapolsek Pesanggrahan, pelaku langsung dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
RF kini harus menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya yang melanggar privasi dan meresahkan warga.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa apakah rekaman video yang dimiliki pelaku telah disebarluaskan atau tidak.***