Sunday, 29 June 2025
HomeNasionalKPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Salah Satunya Pejabat di...

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Salah Satunya Pejabat di Pemprov Sumut

Bogordaily.net – Lima orang ditetapkan tersangka oleh KPK usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara () pada Kamis malam (26/6).

Salah satu dari 5 Tersangka tersebut adalah kepala dinas yang bertugas di Pemerintah Provinsi .

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa 5 orang tersangka itu terdiri atas 2 pemberi suap dan 3 penerima suap.

Masing-masing pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sedangkan 3 orang penerima suap terdiri atas Kepala Dinas PUPR Provinsi Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Heliyanto (HEL).

”Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari ,” terang Asep.

OTT yang berlangsung di dilakukan oleh KPK setelah mereka mendapat laporan masyarakat. Mereka menerima laporan dugaan rasuah dan melakukan pendalaman hingga terjadi OTT. dilakukan oleh para tersangka dalam pembangunan jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor). Yakni tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini para tersangka sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan (Jaksel). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here