BOGOR DAILY- Waktu senggang menunggu penumpang malah dimanfaatkan empat sopir angkutan kota (angkot) jurusan 09 Sukasari–Warungjambu untuk bermain judi kartu remi. Mereka kepergok aparat Polresta Bogor Kota yang sedang patroli rutin di sekitar halte Sukasari samping kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bogor, akhir pekan lalu.
WAKIL Kapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau Isnur Eka, mengatakan, keempat pelaku yakni AN, IA, TS dan SB tertangkap basah saat sedang bermain judi kartu. Keempatnya diciduk bersama beberapa barang bukti berupa pecahan uang ratusan ribu rupiah, tiga dompet, tiga handphone, empat kartu identitas dan setumpuk kartu remi. “Mereka sopir angkot 09 yang sedang ngetem sambil nunggu penumpang, istirahat. Waktunya malah dipakai judi,” katanya.
Saat melakukan penggerebekan, ia bersama jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota sedang patroli pengecekan arus lalu lintas saat Lebaran dan jelang arus balik. Ketika melintas di sekitar bundaran Lippo Ekalokasari Plaza, pihaknya mendapati barisan angkot yang parkir sembarangan tanpa ada pengemudi di dalamnya. Hal itu sempat menimbulkan kemacetan di jalur Sukasari. “Dari situlah, kami memeriksa dan mencurigai ke mana itu sopirnya. Benar saja, tak jauh dari lokasi angkot, ada gubuk yang digunakan para sopir untuk main judi. Kecurigaan kami ternyata berbuah hasil,” ujarnya.
Keempatnya pun digelandang ke Polsek Bogor Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka bakal dijerat Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. “Sedangkan Pasal 303 KUHP Ayat 1 mengancam para tersangka 10 tahun penjara. Ini pembelajaran juga, terlebih untuk sopir angkot, jangan manfaatkan waktu senggang untuk judi,” pungkasnya.