Bogordaily.net-Jajaran Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo menjelaskan bahwa, dua orang pelaku utama tersebut tercatat sudah beraksi di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Enjo Sutarjo, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga atas pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Bogor Utara.
Dari rekaman CCTV, tim gabungan kemudian dibentuk dan mulai melakukan penyelidikan intensif pada Selasa, 9 September 2025.
“Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama bernama Eka (40) pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, diketahui ia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” jelas AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan, Selada 9 September 2025
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor selama lebih dari satu setengah tahun.
Wilayah yang menjadi sasaran utamanya adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
“Dalam sehari, mereka bisa melakukan pencurian hingga lima kali. Motor hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus seorang penadah yang diduga menampung dan memperjualbelikan motor hasil curian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta beberapa unit kendaraan hasil curian.
“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” ujarnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Enjo mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya.***
Muhammad Irfan Ramadan
