BOGOR DAILY– Perburuan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMK di salah satu sekolah swasta di Citeureup, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Hingga kini satu pelaku lagi masih buron dan dalam pengejaran polisi. AN (20), pemuda asal Gunungsari, Kecamatan Citeureup, masih diburu jajaran polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap Melati, bersama enam teman-temannya yang sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi.
Kapolsek Citeureup Kompol Darwan mengaku pihaknya saat ini masih melacak keberadan AN. “Ya masih ada satu lagi yang buron. Sedang kita buru,” kata Darwan. Namun ia enggan membeberkan hal-hal lainnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku yang sudah diringkus. Di antaranya IB (16), Al (14), PU (20), NU (21), RD (21) dan MR (18). “Nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis,” ujarnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun Metropolitan, diketahui bahwa kasus pemerkosaan ini berawal dari ajakan teman pria korban berinisial IB. Lelaki itu mengajak korban berhubungan intim. Namun ajakan itu ditolak korban, sampai akhirnya IB mengajak korban kumpul dengan teman-temannya di sebuah rumah kosong di daerah Gunungsari.
Di rumah itulah korban seorang siswi smk, dibuat tak sadarkan diri sebelum akhirnya digerayangi IB dan teman-temannya. Hal ini terungkap dari keterangan saksi AJZ yang tak lain teman korban. AJZ sempat dicurhati korban sebelum akhirnya meninggal akibat depresi berat.
“Almarhum ngaku kalau dia dicekoki minuman. Sampai akhirnya pingsan. Begitu sadar, tangan dan kakinya sudah dipegangi sejumlah orang. Saat itu ia difoto dan diperkosa. Setelah itu ia pingsan lagi,” beber AJZ.
Kasus ini pun jadi perhatian Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Ia mendorong pihak kepolisian menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga dengan regulasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para pelaku. “Walaupun dua di antara tujuh pelaku di bawah umur, lima di antaranya bisa dikenakan hukuman hingga seumur hidup. Terlebih hingga korban meninggal dunia,” tegasnya saat dikonfirmasi Metropolitan melalui telepon.
Sirait memaparkan, korban yang meregang nyawa tersebut diduga lantaran depresi dan adanya faktor pemaksaan dari para pelaku. Selain itu, korban juga merasa terhina, ketakutan hingga menjadikan pikirannya terancam. “Korban yang meninggal dunia tentu karena kejahatan segerombolan pemerkosa tersebut. Untuk itu, hukumannya pun harus setimpal,” bebernya.
Sementara untuk dua pelaku IB dan AL yang berada di bawah umur, kepolisian harus memperlakukan mereka dengan perlakuan khusus. “Kendati begitu, tidak menghilangkan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku dan tidak dikurung hingga sepuluh tahun penjara. Sebab, mereka masuk kategori anak-anak dan tidak disatukan dengan tahanan orang dewasa,” tandasnya.