Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperluas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP elektronik (e-KTP), yang saat ini tengah diujicobakan di 10 kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari program percontohan sebelum dilaksanakan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab, menjelaskan pemilihan 10 kecamatan didasarkan pada kriteria keterjangkauan dan jumlah penduduk yang tinggi. Sepuluh kecamatan yang terpilih adalah Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup, dan Ciomas. Beberapa di antaranya dianggap strategis karena memiliki populasi yang padat.
“Program ini sesuai dengan arahan Bupati Bogor agar masyarakat tidak kesulitan dan jarak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” ujar Renaldi.
Pelayanan di kecamatan-kecamatan tersebut mencakup seluruh administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP. Masyarakat cukup membawa persyaratan yang diperlukan, dan apabila ketersediaan alat dan bahan terpenuhi, proses bisa selesai di hari yang sama.
Disdukcapil menyiapkan semua kebutuhan alat, mulai dari mesin cetak, blangko e-KTP, hingga tinta cetak. Renaldi juga menekankan pentingnya dukungan jaringan internet yang stabil di setiap kecamatan, khususnya daerah terpencil.
Perlu diketahui untuk Jam operasional pelayanan administrasi kependudukan mengikuti jam kerja kecamatan Senin hingga Jumat. Namun, Disdukcapil membuka kemungkinan layanan di hari libur jika potensi dan kebutuhan masyarakat memungkinkan.
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 38 loket pelayanan administrasi kependudukan, yang tersebar di 20 loket di Cibinong, 7 kantor UPT di kecamatan, 1 Mal Pelayanan Publik, dan 10 kecamatan percontohan.
Ke depannya, semua kecamatan akan mampu memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi UPT atau kantor pusat untuk mencetak KTP.
“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tutup Reynaldi.
Dengan program ini, Pemkab Bogor berharap pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran, mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.***
