Bogordaily.net – Kepolisian berhasil membongkar keberadaan kebun ganja yang ditanam di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan pada Senin pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 110 pohon ganja yang ditanam rapi menggunakan polybag atau kantong plastik di dalam rumah kontrakan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan seorang pria bernama Rama, warga Surabaya, yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Berdasarkan hasil penggerebekan kami berhasil menemukan sekitar 110 batang ganja,” kata Ardi kepada wartawan, pada Senin 15 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekitar tiga bulan menanam ganja di lokasi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa tanaman ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan saudara R ini sudah 3 bulan berjalan (menanam ganja, red). Pengakuan tersangka ini digunakan untuk dirinya sendiri, namun kami berkomitmen menelusuri dan menyelidiki untuk mengungkap jaringan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus penanaman ganja tersebut.***
